Jumat, 11 Juli 2008

JILBAB

Jilbab sebagai kewajiban dari Allah
Sesuai dengan Firman Allah dalam Surah Al Ahzab:36, yang artinya :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah tersesat, sesat yang nyata.”
Allah menyatakan kata Islam sebagaimana termaktub dalam Firman-Nya dalam Surah AlMaidah:3, yang artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
Aqidah Islam merupakan pemikiran yang mendasar (fikr asasi). Ia mampu memecahkan secara sahih problem mendasar manusia di seputar; dari mana manusia berasal, untuk apa manusia ada, dan mau kemana manusia setelah mati.
Artinya, aqidah Islam merupakan pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) yang menjadi sumber dari seluruh pemikiran cabang. Ia adalah pemikiran mendasar yang membahas persoalan di seputar; alam semesta, manusia dan kehidupan; eksistensi pencipta dan Hari Akhir; Hubungan Alam, manusia, dan kehidupan dengan Pencipta dan Hari Akhir.
Tentu saja, untuk bisa disebut sistem Islam, ia harus digali dari dalil-dalil tafshili (rinci); baik yang bersumber dari Al Qur’an, Hadits Nabi, Ijma’ Sahabat, maupun Qiyas. Al Qur’an, misalnya, dengan tegas menyatakan:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu”. (QS An Nahl 89).
Nabi pun bersabda:
‘Aku tinggalkan untuk kalian dua hal, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang keduanya, kitabullah dan sunnah nabi-Nya.” (HR Ibn Majah dan Ahmad)

Tujuan luhur penerapan syariat Islam sesuai dengan Firman Allah dalam Surah 21:107 yang artinya :
“Dan tidak Aku mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam”.
Adalah :
-Pemeliharaan keturunan manusia.
-Pemeliharaan Akal.
-Pemeliharaan atas Kemuliaan.
-Pemeliharaan Jiwa.
-Pemeliharaan Harta.
-Pemeliharaan Agama.
-Pemeliharaan Keamanan.
-Pemeliharaan Negara.

Syariat Islam untuk Pria dan Wanita sesuai dengan Firman Allah dalam Surah Al Ahzab:35, yang artinya:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Berbagai hukum yang berkaitan dengan ciri khas perempuan maupun pria justru saling melengkapi peran dan fungsi masing-masing sebagai pasangan hidup yang saling membutuhkan dan bekerjasama dalam mencapai kebahagiaan bersama. Allah berfirman dalam Surah Ar Ruum:21, yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Karena itu, celaka orang yang berani mengatakan bahwa syariah Islam itu menzalimi perempuan. Allah berfirman dalam Surah Ali Imran:195, yang artinya:
“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan…”
dan dalam Surah Fushilat:46, yang artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya).”

Syariat Islam khusus untuk Perempuan:
-Hukum Perempuan Sebagai Isteri.
Dalilnya dalam Surah Al Baqarah:187 dan Al Baqarah:223.
-Perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Rasulullah saw, bersabda:
“Perempuan adalah pemimpin bagi terhadap anak-anaknya dan rumah tangga suaminya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka yang dipimpinannya…”
(HR. Al Bukhari)
-Hukum Hamil dan Menyusui.
Dalilnya dalam Surah Luqman:14 dan Al Baqarah:233.
-Kelahiran dan Haidh.
Dalilnya dalam surah Al Baqarah:222.
-Tentang menyusui anak.

Syariat Islam Tentang Jilbab
Allah berfirman dalam Surah Al Ahzab:59, yang artinya:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Rasulullah saw, bersabda:
“Perempuan-perempuan berpakaian tapi telanjang, perempuan-perempuan yang mudah dirayu atau suka dirayu, rambut mereka disasak bagaikan punuk unta. Perempuan-perempuan itu tidak akan bisa masuk surga, bahkan tidak akan mencium harumnya surga, padahal harumnya surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.”

Jilbab adalah Pakaian Taqwa.
Dalilnya dalam Surah Al A’raf:26, yang artinya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Hukum seputar Jilbab.
1. Jilbab adalah pakaian wajib bagi wanita.
Dalil-dalilnya dalam Surah An Nuur:31, Al Ahzaab:59.
2. Siapa yang wajib berjilbab?
Dalilnya Al Ahzab:59.
3. Siapa yang tidak wajib berjilbab?
Dasar hukumnya adalah keterangan Rasulullah saw:
“Diangkat pena (pencatatan amal baik dan buruk) dair tiga golongan manusia: anak kecil sampai dia baligh, orang yang tidur sampai dia bangu, dan orang gila sampai akalnya kembali (sembuh).”
(HR. Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib r.a)
dalil lainnya dalam Surah An Nuur:60).
4. Kapan mengenakan jilbab?
Pertama, ketika keluar rumah.
Dasar hukumnya adalah Hadits dari Ummu ‘Athiyah.
Beberapa riwayat, antara lain riwayat dari Muhammad bin Zaid bin Qunfudz, dari ibunya, bahwa ibu Muhammad ini pernah bertanya kepada Ummi Salamah Isteri Nabi saw:
‘Pakaian apakah yang dikenakan oleh perempuan untuk mengerjakan shalat?’ Ummi Salamah menjawab: ‘Dia boleh mengerjakan shalat dengan memakai kerudung dan gaun sehari-hari yang panjang, asal permukaan telapak kakinya tidak kelihatan.’
(Kitab Al Muwaththa hadits nomor 321)
kedua, dihadapan lelaki yang bukan mahram.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31
Dalil lainnya adalah Sabda Nabi saw kepada Fatimah: (boleh dihadapan Hamba sahaya)
‘itu tidak mengapa bagimu. Sesungguhnya yang datang itu, hanya ayah dan sahayamu.’
(Sunan Abu Dawud hadits nomor 3947).
5. Kehidupan khusus dan kehidupan umum.
6. Dengan penghuni rumah.
Hamba sahaya dan anak yang belum baligh, boleh memasuki rumah tanpa ijin kecuali dalam tiga waktu, yaitu: sebelum shalat subuh, menjelang dzuhur, dan setelah shalat isya.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:58-59.
Dalam perkara melihat perempuan ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Pertama, Allah swt telah mengharamkan bagi laki-laki non mahram untuk melihat perempuan lebih dari muka dan kedua telapak tangan, dan bagi mahramnya boleh.
Kedua, Allah swt telah memerintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap bagian tubuh perempuan selain wajah dan kedua telapak tangan yang tersingkap.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:30.
7. Aturan Tamu tentang pandangan pria terhadap perempuan.
-Meminta ijin dan memberi salam.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:27.
-Larangan melihat ke dalam rumah orang.
Rasulullah saw, bersabda:
“Siapa saja yang mengarahkan pandangannya (mengintip) ke dalam rumah orang lain tanpa seijin penghuninya, berarti ia telah benar menghancurkannya.”
-Meminta ijin jika bertamu kerabat perempuan.
-Larangan memaksa dalam meminta ijin.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:28.
8. Ketika wanita menerima tamu.
Rasulullah saw, bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan Khalwat dengan seorang perempuan yang tidak disertai dengan mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.”
9. Mahram dan orang yang boleh melihat perempuan dalam rumahnya.
Dalilnya dalam surah An Nuur:31 dan An Nuur:58-59.

Perbedaan Jilbab dan Khimar
Khimar (kerudung) Pakaian wanita bagian atas.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31 dan Hadits yang diceritakan Aisyah ra, yang berbunyi:
“Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kaum perempuan Muhajirin terdahulu, ketika turun firman-Nya, ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya’, maka mereka merobek sebagian dari kelebihan kain penutupnya kemudian mereka jadikan sebagai kerudung.”
(HR Abu Dawud dan Bukhari)
Jilbab pakaian wanita bagian bawah.
Dalilnya dalam Surah Al Ahzaab:59 dan Hadits yang diceritakan Ummu Salamah, yang berbunyi:
“ketika diturunkan firmannya, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, maka kaum perempuan anshor keluar seakan-akan di atas kepala mereka terdapat burung gagak, karena (tertutup oleh selimut).”
Menutup aurat, berjilbab dan tabarruj.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31
Rasulullah saw bersabda:
“Asma’ sesungguhnya seorang perempuan itu, jika telah baligh (mengalami haidh), tidak pantas untuk menampakkan tubuhnya, kecuali ini dan ini (sambil menunjuk muka dan telapak tangan).”
Rasulullah saw juga bersabda:
“Suruhlah isterimu untuk mengenakan kainpelapis/puring (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, Karena sesungguhnya aku khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.”
Sedangkan larangan tabarruj sesuai dengan firman Allah dalam surah An Nuur:60 dan hadits yang diriwayatkan Ummu Athiyah ra bahwa Rasulullah saw, bersabda:
“Janganlah seorang perempuan berkabung lebih dari tiga hari kecuali berkabung atas suaminya selama 4 bulan 10 hari. Janganlah perempuan itu mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian pembalut. Janganlah perempuan itu bercelak. Janganlah perempuan itu menyentuh wewangian kecuali bila ia membersihkan cuilan kuku.”
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ary yang mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Rasulullah saw, bersabda: Perempuan mana saja yang memakai parfum, lalu lewat pada ke suatu kaum (kumpulan orang) agar mereka mencium harum tubuhnya, maka dia seorang pezina (maksudnya dosanya seperti dosa pezina).”

Kriteria Jilbab dan Khimar.
Kriteria pemakaian Khimar (kerudung).
-Tidak tipis.
Dalilnya Imam Malik meriwayatkan hadits dari Alqamah bin Abu Alqamah dari ibunya yang berkata:
“Hafshah bintu Abdurrahman pernah datang kepada ‘Aisyah dengan mengenakan kerudung yang tipis, maka ‘Aisyah menyobeknya lalu menggantinya dengan kerudung yang tebal.”
-Bila tipis, maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya.
Diriwayatkan suatu hadits dari Dihyabin Khalifah Al Kalbi r.a. yang berkata: pernah Rasulullah saw diberi beberapa helai pakaian qibthi lalu beliau saw memberikan sehelai di antaranya kepadaku, lalu beliau saw, bersabda:
“Sobeklah menjadi dua lembar, lalu potong salah satu di antaranya menjadi baju. Selanjutnya, berikanlah lembar yang lain itu kepada isterimu untuk kerudungnya.” Sewaktu Dihya mundur beliau saw, bersabda:
“Dan suruhlah isterimu membuat rangkapan kain tebal di bawah kerudung itu agar dia tidak menggambarkan warna kulitnya (kalau hanya kain kerudung qibthi yang tipis)”.
(Sunan Abu Dawud hadits nomor 3956)
-Batas minimal panjang kerudung menutupi juyuub.
Berdasarkan Surah An Nuur:31.
-kerudung menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada.
“…Beliau kemudian melilitkan kain tersebut dengan kedua tangannya kea rah pelipis (kepalanya) hingga yang tampak hanya bagian wajahnya.”
-satu kali lilitan (tidak boleh kerudung dililit-lilit ke kepala berulang kali).
Kriteria Jilbab menurut syara’
-Pakaian luar yang menutupi pakaian rumah.
Diriwayatkan Hadits dari Ummu ‘Athiyah.
-Menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan (sampai pergelangan).
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits yang bersumber dari penuturan Qatadah. Dikatakan bahwa Nabi saw pernah bersabda demikian:
“Jika seorang anak perempuan telah mencapai usia baligh, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bagian pergelangannya.
-Satu potong (terusan) bukan 2 potong, bisa dari khimar diulurkan sampai telapak kaki atau khimar tersendiri dan jilbab dari leher sampai telapak kaki.
Allah berfirman dalam Surah Al Ahzaab:59.
-menutupi warna kulit, tidak transparan.
Rasulullah saw bersabda:
“Suruhlah isterimu untuk mengenakan kain pelapis/puring (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, karena sesungguhnya aku khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.”
-Luas/lebar, tidak menampakkan bentuk.
Dalam kamus Al Muhith dinyatakan demikian:
“Jilbab itu laksana sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian yang longgar bagi perempuan selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutupi pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”
-Tidak menarik perhatian.
Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa yang berpakaian untuk berbangga-bangga (atau memamerkan diri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya bersamanya.”
-Tidak menyerupai dengan pakaian orang-orang kafir.
Dalilnya Surah Al Maidah:51
Rasulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bersabda:
“Barangsiapa meniru atau menyerupai cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.”
Rasulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bersabda:
“Siapa saja yang meniru cara hidup orang musyrik, hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di hari akhir bersama-sama mereka.”
-Tidak menyerupai dengan pakaian pria.
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa:
“Rasulullah saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki”.
(HR Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah).
-Irkha’ (diulurkan sampai ke bawah menutupi kedua kaki).
Allah berfirman dalam Surah 33:59, yang artinya:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab atas diri mereka”.
Ibnu Umar menuturkan:
“Rasulullah saw telah bersabda, ‘Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat. Ummu Salamah bertanya: Lantas apa yang harus dilakukan oleh perempuan terhadap ujung pakaian bawahnya? Rasulullah menjawab: Hendaklah diulurkan sejengkal. Ummu Salamah berkata lagi: Kalau begitu kedua kakinya masih tampak? Rasulullah menjawab lagi: Hendaklah diulurkan sehasta dan jangan ditambah.”
Riwayat seorang perempuan yang bertanya kepada isteri Nabi:
“Seorang perempuan datang kepada Ummu Salamah, isteri Nabi seraya mengatakan: ‘Sesungguhnya aku seorang perempuan yang selalu memanjangkan bajuku hingga menyentuh tanah, dan aku sering berjalan di tempat yang kotor (najis)’. Ummu Salamah menjawabnya dengan sabda Rasulullah saw: ‘Pakaian itu tersucikan kembali oleh tanah (bersih) yang sesudahnya’.”
Riwayat lain yang menceritakan seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw:
“Seorang perempuan dari kalangan Bani ‘Abdul Asyhal bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya jalan yang kami lalui ke masjid berbau busuk, maka apa yang harus kami lakukan, bila hari sedang hujan?’. Rasul saw menjawab: ‘Bukankah sesudah jalan itu terdapat pula jalan lain yang lebih baik darinya?’. Ia menjawab: ‘Memang benar’. Rasul saw bersabda: ‘Yang tadi disucikan oleh yang ini’.”
(Riwayat Abu Dawud).

Bentuk pakaian wanita yang tidak termasuk kriteria Jilbab adalah:
-Rok panjang dan baju kurung.
-Celana panjang dan baju kurung.
-Kerudung panjang sampai menutup pantat, tetapi jubahnya tidak sampai telapak kaki.
-Jubah panjang sampai telapak kaki, tetapi ada potongan di pinggir pakaian dan bawah sampai betis, atau sampai lutut, bahkan sampai paha.
-Jubah sampai telapak kaki tetapi ketat sehingga membentuk lekuk tubuh.
-Jubah sampai telapak kaki dan luas, tetapi transparan terlihat warna kulit tubuhnya.
-Jubah sampai telapak kaki, luas dan tidak transparan tetapi bukan merupakan baju luar karena di dalamnya tidak ada pakaian rumah (mihnah).

Adapaun kerudung yang tidak sesuai syariat:
-Tidak menutup leher.
-Hanya sampai menutup leher.
-Tidak menutup telinga.
-Terlihat rambut.
-Memperlihatkan perhiasan seperti kalung, anting.
-Tipis (transparan).
-Ketat membentuk lekuk tubuh.

Tidak ada komentar: