Minggu, 27 Juli 2008

LISTRIK PADAM…
BERGILIR???

Akhir-akhir ini pemadaman listrik kembali terjadi lebih khususnya untuk wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Rencananya pemadaman listrik ini sendiri akan dilaksanakan secara bergilir. Misalnya saja dua kali sekali atau pun paling minim satu kali sehari. Namun, yang menjadi bahan pertanyaan, mengapa akhir-akhir ini pemadaman listrik justru terjadi setiap hari??? Bahkan bisa dikatakan dua kali sehari. Kebijakan yang bagaimanakah yang ditetapkan Negara saat ini??? Sampai-sampai bukannya membuat rakyat menjadi tertolong, namun semua kebijakan ini justru malah membuat rakyat menderita dan memberikan dampak yang negatif bagi rakyat.
Padahal peran Negara itu sendiri sebenarnya adalah menjadi penanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan rakyatnya seperti listrik ini sendiri. Namun faktanya, semua yang seharusnya dikelola oleh Negara untuk pemenuhan kebutuhan rakyatnya justru malah diberikan kepada pihak swasta untuk mengelolanya. Ya, jadinya seperti sekarang ini. Semua perusahaan-perusahaan milik Negara yang mengelola hajat hidup orang banyak justru telah di Cap menjadi milik swasta. Dan bahkan rencananya akan diprivatisasi. Sehingga PLN sendiri harus membeli listrik dari swasta dengan harga yang lebih mahal dan harus menjualnya kepada rakyat dengan harga yang lebih mahal pula. Makanya, ketika kita ingin memilikinya, kita harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar. Padahal, semua itu tidak memberikan solusi untuk memperbaiki perekonomian Indonesia yang dikatakan terpuruk.
Hal ini semakin jelas menampakan sistem kapitalis yang tujuannya hanya untuk mengeruk keuntungan. Dimana visi kapitalis menyatakan pemerintah hanya menjadi regulator dari pasar bebas sebagaimana dianjurkan oleh Adam Smith. Jika kelistrikan dipaksakan mengikuti pasar bebas maka akan kembali ke zaman Aniem, Ogem, dan Gebeo. Dimana hanya orang yang mampu saja yang akan bisa menikmati listrik. Sementara rakyat banyak akan kembali ke zaman penjajahan.
Oleh karena itu, harus dipahami bahwa PLN ini merupakan salah satu contoh bagaimana kapitalisme global bekerja dan bagaimana dalam setiap langkah-langkahnya selalu ditopang oleh para komprador yang tidak lain adalah orang Indonesia juga. Kapitalisme global akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini dikuasai.
Jadi sebenarnya, hanya Negara lah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, jelas bertentangan dengan syari’ah. Dan dalam pandangan syari’ah (listrik, gas, batu bara) merupakan milik rakyat, sesuai dengan sabda Rasulullah saw, yang berbunyi:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: Padang Rumput, Air, dan Api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan kesadaran itu, semestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk liberalisme, kapitalisme, dan sekularisme.
MEMBUNUH RAKYAT ATAS NAMA DEMOKRASI

Satu hal yang sering disebut-sebut merupakan nilai unggul demokrasi adalah bahwa sistem ini cerminan dari suara rakyat. Karena itu, sistem ini dianggap dianggap yang terbaik, karena tegak atas nama rakyat.

Namun, praktiknya tidaklah seperti yang diangankan dalam teorinya. Pemilu dan pemerintahan atas nama rakyat sering dicatut untuk kepentingan yang justru bertentangan dengan rakyat. Inilah yang sekarang jelas-jelas dipraktikkan Amerika Serikat, Negara kampiun demokrasi, di negeri-negeri Islam.

Di Irak, AS membentuk pemerintahan Irak yang sering diklaim sebagai cerminan wakil rakyat hanya karena dipilih oleh Dewan Pemerintahan Irak. Ghazi al-Yawar menjadi presiden pertama Irak setelah berakhirnya era Saddam Hussein, sementara roda pemerintahan dijalankan perdana menteri Irak Iyad Allawi. Pemerintahan ‘demokratis’ ini kemudian menangkap, memenjara, membunuh, dan memerangi para pejuang Irak di Falluja, Najaf, dan daerah-daerah Irak lainnya. Dengan mengantongi legitimasi atas nama pemerintahan Irak, siapapun yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa Irak, yang sejatinya AS di belakangnya, dicap sebagai teroris, pengacau, atau pengganggu rekonstruksi (pembangunan) Irak; seakan-akan semua tindakan pemerintahan Ghazi dan Allawi saat ini adalah legal hanya karena klaim atas nama rakyat.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah : benarkah pemerintahan baru ini mencerminkan kehendak rakyat Irak. Benar memang, Ghazi al-Yawar dipilih oleh dewan pemerintahan Irak. Persoalannya, apakah dewan pemerintahan Irak ini dipilih oleh rakyat Irak? Kenyataannya, jelas tidak, karena yang membentuknya adalah AS. Sejauhmana pula pemilihan Ghazi dan Allawi ini lepas dari campur tangan AS?

Jadi, klaim atas nama rakyat untuk memerangi pihak yang menentang pendudukan AS jelas rapuh.

Hal yang sama bisa kita lihat di Chechnya. Terpilihnya Alu Alkhanov dengan kemenangan yang cukup besar (74%) menjadi legitimasi sendiri bagi Alkhanov. Tampak dari pernyataan pertama Alkhanov tentang pejuang Chechnya yang sering dituduh Rusia sebagai separatis, “Para ekstremis bisa saja membunuh dan membuat ledakan, namun tekad rakyat telah melemparkan mereka ke keranjang sampah sejarah.”

Bisa kita pastikan, dengan klaim atas nama rakyat, Alkhanov akan memerangi pihak-pihak yang menentang Rusia di Chechnya. Semuanya akan menjadi legal, sebab dia terpilih ‘atas nama rakyat’; meskipun tentu saja, yang memerangi pejuang Chechnya bukanlah pasukan Alkhanov pasukan Rusia dengan persenjataan canggihnya. Kritikan bahwa pemilu ini curang pun pastilah diabaikan seiring dengan perjalanan waktu; termasuk sedikit yang peduli, siaoa sebenarnya Alkhanov, yang begitu setia kepada Rusia.

Pemilu yang diklaim paling demokratis juga akan diadakan di Afghanistan untuk memilih wakil rakyat dan pemerintahan ‘atas nama rakyat’. Rencana pemilu pertama pasca pemerintahan Taliban ini telah diadakan. Hamid Karzai yang didukung AS diduga kuat akan memenangkan pemilu ini. Melihat kasus Irak dan Chechnya, pemilu Afghanistan juga bisa bernasib sama. Pemilu hanya digunakan untuk kepentingan penjajah dan elit politik yang berkerjasama dengan penjajah. Dengan klaim atas nama rakyat pada akhirnya segala tindakan pemerintah boneka asing ini menjadi legal meskipun untuk memerangi rakyatnya sendiri.

Walhasil, demokrasi di Dunia Islam pada akhirnya tidak lebih merupakan alat bagi kepentingan Negara-negara penjajah seperti Rusia dan AS.

Tentu tidak ada yang menginginkan pemerintah yang dibentuk lewat pemilu 2004 di Indonesia juga menjadi pembunuh rakyat atas nama demokrasi. Dengan mengantongi ‘legitimasi’ yang besar dari rakyat, karena dipilih langsung oleh rakyat, sangat mungkin pemerintah akan melegitimasi kebijakannya atas nama rakyat, meskipun tindakan tersebut bertentangan dengan kepentingan rakyat. Membunuh rakyat bukan berarti harus menembakkan peluru dan menjatuhkan bom di tengah-tengah rakyat, seperti yang terjadi di Irak, Afghanistan, dan Chechnya; tetapi bisa lewat kebijakan ekonomi yang menyengsarakan rakyat. Menaikkan BBM dan tariff listrik atau membiarkan rakyat sakit karena biaya pengobatan dan rumah sakit yang mahal juga dapat membunuh rakyat.

Karena itu, siapapun presiden yang terpilih, ia harus mampu menolak secara tegas praktik-praktik kapitalisme yang selama ini menjadi pangkal pembunuhan rakyat. Bukankah naiknya BBM, penjualan aset Negara atas nama privatisasi, atau pendidikan yang menjadi industri merupakan akibat praktik kapitalisme?

Untuk tidak membunuh rakyat, presiden terpilih juga harus berani menolak untuk menjadi ‘pesuruh’ Negara imperialis AS dalam perang globalnya melawan terorisme. Sebab, atas nama perang melawan terorisme, tidak sedikit rakyat yang belum tentu bersalah dilanggar hak-haknya. Mereka ditangkap, disiksa, atau hilang tanpa jejak. Semua ini seakan benar karena mereka teroris. Kalau tidak ada perubahan, bisa jadi rakyat tinggal menunggu, pemerintahan yang terpilih kembali membunuh rakyat, atas nama demokrasi.

Bisakah presiden terpilih bersikap tegas menolak membunuh rakyat, menolak menyengsarakan rakyat, dan menolak menjadi pesuruh AS serta meneror rakyatnya sendiri? Dengan sangat yakin kami katakana, “Bisa!”. Syaratnya, presiden terpilih, berikut pemerintah yang terbentuk, mau menjadikan Islam yang diyakini kebenarannya oleh 202 juta diantara 232 juta penduduk negeri ini sebagai pandangan hidup dalam bernegara dan bermasyarakat, serta menolak sekularisme dengan menegakkan Khilafak yang menerapkan hukum-hukum Islam. Sebab, hanya dengan itu, pemerintah yang terpilih tidak akan menjadi pembunuh rakyatnya.

Wallahu a’lam
Kegagalan Kapitalisme
Menuntaskan Kemiskinan

T
erpuruknya perekonomian kita bukanlah sesuatu yang luar biasa, karena hampir seluruh negara di dunia tengah mengalami masa-masa sulit di bidang ekonomi. IMF dan Bank Dunia (yang disetir oleh AS dan sekutunya) dianggap oleh banyak kalangan telah gagal menjalankan fungsinya membantu problematika ekonomi dan keuangan yang dialami oleh banyak Negara Dunia Ketiga. Alih-alih resepnya manjur dan bisa membangkitkan perekonomian, yang terjadi malah pasiennya (yang terdiri dari banyak Negara miskin) harus diamputasi atau dibiarkan sekarat.
Dalam memecahkan masalah kemiskinan tersebut, sistem kapitalis yang diusung Negara maju menawarkan beberapa solusi yang diberlakukan di sebagian besar Negara berkembang sebagai berikut:
1. Menambah bantuan luar negeri (utang LN) bagi negara-negara berkembang.
Dengan alasan pembangunan, utang luar negeri kemudian dianggap sebagai solusi. Kesalahan fatal berikutnya, menganggap utang luar negeri sebagai bentuan luar negeri, karena dianggap bantuan, maka dalam pos penerimaan APBN disebut Penerimaan Pembangunan (padahal bukan penerimaan dari hasil pembangunan, tetapi dari utang luar negeri yang harus dikembalikan di kemudian hari). Akhirnya, utang Negara ini terus menumpuk dan harus dibayar.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang menjadi beban Indonesia pada tahun 2005 akan mencapai Rp 46,84 triliun dibanding dengan tahun 2004 sebesar Rp 44,38 triliun. Di samping itu, Indonesia juga harus membayar bunga utang yang pada tahun 2005 akan berjumlah Rp 5,14 triliun.
2. Membuka investasi asing dalam segala bidang.
Kebijakan investasi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1994. Di dalamnya antara lain ada ketentuan yang memberikan peluang sangat luas kepada investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. perusahaan domestik boleh menjual sampai 95% sahamnya kepada pemilik modal asing. Modal asing boleh menguasai 100 persen saham (PMA murni). Asing diberi izin untuk menguasai sarana-sarana yang menguasai hajat hidup orang banyak, antara lain pelabuhan, listrik, telekomunikasi, dan pertambangan minyak.
Akibat penguasaan aset-aset penting milik publik ini, masyarakat harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan barang tersebut. Misalnya, bagaimana PLN harus membeli listrik dari swasta dengan harga yang lebih mahal sehingga ia pun harus menjualnya lagi kepada rakyat lebih mahal. Belum lagi ekses rusaknya ekosistem akibat limbah industri dan dampak buruk yang kita tanggung sampai hari ini, seperti kasus Buyat di Minahasa oleh pertambangan emas Newmount.
3. Memberlakukan sistem perdagangan bebas.
Tujuan dari perdangan bebas adalah memperkecil atau menghilangkan intervensi dan campur tangan Negara dalam perdagangan khususnya dan dalam perekonomian pada umumnya. Dari sini, lahirlah antara lain kebijakan seperti GATT (General Agreement on Tariff and Trade). Pendirian WTO (World Trade Organization), dll dalam rangka menghapuskan hambatan tariff dan membuka pasar-pasar internasional bagi produk-produk Negara maju. Naun, bukannya persaingan bebas yang terjadi, yang ada adalah dominasi Negara kaya terhadap Negara berkembang dalam hal modal dan produk. Bahkan, dengan perdagangan pasar bebas, produk-produk (barang maupun ide) yang berbahaya yang tidak sesuai dengan budaya setempat dapat masuk dan akhirnya dapat menghancurkan ekonomi sekaligus budaya lokal.
4. Membuat kebijakan yang bukan pada akarnya.
Akar kemiskinan yang terjadi saat ini dipandang oleh sebagian pakar pembangunan disebabkan kualitas sumber daya manusia yang rendah. Oleh karena itu, dibuatlah kebijakan bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia tersebut dengan melakukan pendidikan dan pelatihan. Namun, kebijakan tersebut tidak akan optimal apabila pemerintah tidak membuka peluang kesempatan pekerjaan yang luas dan sistem ketenagakerjaan yang adil.
5. Privatisasi BUMN.
Penjualan aset-aset publik melalui BUMN jelas hanya merupakan langkah jangka pendek yang irasional. Sebab, jika dana habis maka akan terulang lagi proses penjualan BUMN. Jika semua aset BUMN terjual habis, maka tidak ada cara lain, pemerintah pada akhirnya akan menggenjot pendapatan lewat sektor pajak, yang berarti rakyat lagi yang harus menanggungnya.

Beberapa faktor penyebab kemiskinan.
1. Pemerintah melepaskan diri dari tanggung jawabnya.
Pemenuhan kebutuhan pokok yang merupakan dasar kesejahteraan individu-individu masyarakat seperti kebutuhan sandang, pangan, papan; demikian pula kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Ketika individu, kerabat, dan masyarakat sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan pokoknya, maka islam mengalihkan kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok tersebut kepada Negara. Namun, yang terjadi saat ini, Negara melepaskan diri dari tanggung jawab dalam pengurusan umat. Jaminan atas pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat juga semakin jauh.
2. Berkembangnya ekonomi non-riil dan macetnya ekonomi riil.
Sektor non-riil dibangun berdasarkan asas kepercayaan, yang tidak didukung oleh barang ekonomi secara empirik ada dan nilainya sama dengan beredar di pasar riil (seperti mata uang emas dan perak misalnya). Jadi, yang mereka transaksikan adalah khayalan dan bersifat bohong-bohongan karena dibangun atas dasar kepercayaan saja. Hal ini akan mengganggu kesetimbangan ekonomi, yang pada suatu saat harga yang diciptakan oleh mereka akan hancur.
3. Mata uang yang bergantung pada dolar.
Jika dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan juga Negara-negara di belahan lain dipicu oleh nilai mata uang suatu Negara yang pasti terikat (tergantung) pada mata uang Negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS). Akibatnya, nilainya tidak pernah stabil. Jika dolar bergolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang rupiah. Faktor non-ekonomi yang turut menjadi penyebab terjadi depresiasi mata uang adalah spekulasi. Bagaimana para spekulan bisa mengguncang mata uang suatu Negara dengan memborong dolar seperti yang terjadi di Thailand, Indonesia, dan Argentina.
4. SDM yang rendah.
Berdasarkan hasil penelitian The Political and Economic Risk Consultacy (PERC) medio September 2001 dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia diurutan 12 dari 12 negara Asia, bahkan lebih rendah daripada Vietnam. Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian Program Pembangunan PBB (UNDP) pada tahun 2000, kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke-109 dari 174 negara atau sangat jauh dibandingkan dengan Singapura yang berada pada urutan ke-24, Malaysia pada urutan ke-61, Thailand urutan ke-76, dan Filipina urutan ke-77.
5. Kebocoran dan korupsi yang tinggi.
Menurut survei yang dilakukan oleh organisasi ratting Political and Economic Risk (PERC) Hongkong, pada tahun 2002 Indonesia menduduki peringkat I dalam hal korupsi di Asia dengan nilai 9,92 disusul India (9,17), Vietnam (8,25), Filipina (8,00), RRC (7,00), Taiwan (5,83), Korsel (5,75), Malaysia (5,71), Hongkong (3,33), Jepang (3,25), dan Singapura (0,90).
6. Daya saing produk yang rendah.
Indonesia merupakan salah satu Negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Konsekuensinya, Indonesia harus siap menghadapi persaingan ketat dengan Negara-negara lain. Akan tetapi, perkembangan indeks daya saing Indonesia mengalami keterpurukan dan masih terus berlangsung hingga tahun 2003 mencapai posisi terendah dibandingkan dengan Negara Asean lainnya.

Solusi Islam
1. Pengaturan dan pengelolaan kepemilikan.
Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini dalam tiga aspek: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara.
Adanya kepemilikan individu ini menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta guna mencukupi kebutuhannya.
Aset yang tergolong kepemilikan umum tidak boleh dimiliki sama sekali oleh individu, atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh Negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk harga yang murah atau bahkan gratis.
Adanya kepemilikan Negara dalam islam jelas menjadikan Negara memiliki sumber-sumber pemasukan dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan begitu, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat, termasuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin.
Sementara itu, pengelolaan kepemilikan mencakup pengembangan dan penyaluran harta. Dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, harta akan beredar di masyarakat. Perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.
2. Distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat.
Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat menjadi penyebab terjadinya kemiskinan. Di antara hukum islam yang mengarah pada terciptanya distribusi kekayaan adalah kewajiban Negara untuk mendistribusikan harta kepada individu rakyat yang membutuhkan.
3. Jaminan kebutuhan pokok dan kebutuhan vital kolektif oleh Negara.
Barang-barang berupa pangan, sandang, dan papan (perumahan) adalah kebutuhan pokok (primer) manusia yang harus dipenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari kebutuhan tersebut. (Lihat: QS Al Baqarah: 233; QS At Thalaq: 6). Keamanan, kesehatan, dan pendidikan juga merupakan tiga kebutuhan jasa asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Negaralah yang menjamin dan menerapkannya berdasarkan syariat islam.
4. Mata uang yang disandarkan pada emas.
Islam telah menentukan standar mata uangnya, yaitu dinar (emas) dan dirham (perak) yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, dan dilegalisasi oleh Negara Khilafah Islamiyah. Segala bentuk transaksi ekonomi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang berhubungan langsung dengan Negara dan kaum muslim wajib merujuk pada standar baku tersebut.
Penentuan standardisasi mata uang pada emas dan perak dapat dipahami dari beberapa ketentuan berikut ini:
1. Dengan tegas al-Qur’an mengharamkan seseorang untuk menimbun emas ataupun perak sebagai alat tukar/mata uang (medium of exchange). (Lihat: QS At Taubah: 34).
2. Islam telah menghubungkan standar emas dan perak dengan beberapa hukum yang bersifat fixed, tidak berubah, misalnya diyat (denda) bagi khusus pembunuhan yang tidak disengaja, atau kasus potong tangan bagi seorang pencuri, dikaitkan dengan batasan 1000 dinar emas (yang senilai dengan 100 ekor unta) dan ¼ dinar emas.
3. Rasulullah saw telah merujuk seluruh istilah yang berhubungan dengan nilai uang (tatkala menentukan barang ataupun jasa) pada emas dan perak. Beliau saw, telah melegalisir istilah-istilah ‘uqiyah, dirham, daniq, qirath, mitsqal, an dinar.
Masyarakat saat itu sudah mengenal istilah-istilah tersebut dan mereka secara otomatis menghubungkannya dengan emas dan perak. Bahkan, Rasulullah saw telah menentukan berat timbangan emas dan perak merujuk pada timbangan penduduk makkah.
4. Penentuan nishab bagi harta zakat, terutama zakat mal, yang ditujukan pada mata uang emas (dzahab) dan perak (fidhah) memastikan standardisasi yang dilegalisasi oleh hukum zakat mal adalah emas dan perak.
5. Hukum-hukum pertukaran mata uang (money changer) yang disebutkan dalam banyak hadits Nabi saw, senantiasa dinyatakan dengan emas dan perak.
5. Peningkatan kualitas SDM oleh Negara.
Dalam pandangan islam, pendidikan merupakan hak setiap warga Negara, tanpa membedakan martabat, usia, maupun jenis kelamin. Hal ini didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw, yang telah mengajarkan hukum-hukum islam kepada kaum Muslim secara keseluruhan dan memberikan perhatian yang sangat besar dalam pengkajian ilmu-ilmu, baik itu ilmu agama maupun ilmu pengetahuan umum.
Perhatian Rasulullah saw tidak terbatas pada ilmu-ilmu islam saja, tetapi juga terhadap ilmu pengetahuan umum seperti ilmu pertanian, teknik industri, teknik pembuatan senjata perang, ilmu kedokteran, dan lain sebagainya yang termasuk ilmu pengetahuan umum.
6. Sanksi keras terhadap perilaku pembocoran kas Negara.
Abdurrahman al-Maliki, dalam buku Sistem sanksi dalam islam, menyebutkan bagi seseorang yang menggelapkan uang atau yang sejenisnya dikenakan ta’zir 6 bulan sampai 5 tahun penjara. Namun demikian, itu masih dipertimbangkan sesuai dengan jumlah yang dikorup. Jika jumlah uang yang dikorup mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi Negara, koruptor bisa dihukum mati.
Sementara itu, Abdurrahman al-Baghdadi dalam Serial Hukum Islam, menguraikan bahwa bagi para pelaku KKN di dunia harus diberi ta’zir antara lain berupa publikasi kecurangannya itu secara luas agar jangan ada orang yang menaruh kepercayaan kepadanya. Jika yang bersangkutan memangku jabatan dalam pemerintahan, secara otomatis harus dipecat dari jabatannya.
Islam Harus Menjadi Dasar Negara

Negara tidak perlu mencampuri urusan agama. Negara tidak boleh mengintervensi keyakinan warganya. Argumentasi seperti ini sering terdengar dari kelompok Sekular-Liberal, khususnya akhir-akhir ini, seiring dengan mencuatnya kasus Ahmadiyah. Sebaliknya, juga sering dikatakan, agama tidak boleh mencampuri Negara. Sebabnya, dengan itu, Negara akan berpihak pada kelompok tertentu, padahal Negara harus di atas semua golongan.

Berbagai pernyataan di atas pada dasarnya muncul dari cara pandang sekularisme. Ide yang menjadi dasar sistem Kapitalisme ini pada intinya menolak agama dijadikan dasar Negara. Agama dalam pandangan sekularisme hanya mengatur urusan-urusan individual, moralitas, dan ritual. Agama dilarang mencampuri urusan politik, ekonomi, pendidikan dan bidang sosial lainnya.

Karena agama urusan pribadi, Negara tidak boleh mencampuri keyakinan seseorang. Negara tidak boleh menghakimi keyakinan rakyatnya.

Pandangan sekular di atas jelas ditolak oleh islam sekaligus berbahaya karena mengkerdilkan islam hanya terkait dengan urusan individual, ritual dan moralitas. Sebaliknya, dalam aspek ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dll islam tidak dipakai sama sekali. Aspek yang dikenal sebagai muamalah (yang mengatur kehidupan manusia dengan sesamanya) ini kemudian diatur oleh aturan di luar islam, yakni kapitalisme-liberal.

Padahal kapitalisme-liberal inilah pangkal dari bencana manusia. Dalam aspek ekonomi, kapitalisme-liberal yang rakus telah menimbulkan penjajahan Negara-negara maju atas Dunia Ketiga. Sejarah buruk kolonialisme merupakan fakta tak terbantahkan dari bahaya kapitalisme ini. Indonesia adalah Negara yang mengalami sejarah panjang kolonialisme yang mengerikan itu. Kedatangan Belanda, Portugal dan Inggris di bumi Nusantara telah menumpahkan darah jutaan penduduk. Dengan sistem tanam paksa, rakyat Indonesia dipaksa menanam komoditi yang dibutuhkan oleh penjajah, setelah itu menjualnya dengan sangat murah bahkan kadang tanpa dibayar.

Kalau dulu dengan kekuatan militer, sekarang Negara-negara kapitalisme-liberal menjajah dan merampok kekayaan alam kita atas nama investasi asing, pasar bebas, privatisasi, utang luar negeri dan rezim mata uang dolar. Akibat diprivatisasi, pendidikan dan kesehatan menjadi mahal dan semakin tidak bisa dijangkau. Orang miskin seakan tidak boleh sakit dan tidak boleh pintar. Pengurangan subsidi yang menjadi ciri dari kebijakan liberal ini pun telah menyebabkan BBM menjadi mahal karena mengikuti harga internasional. Dampaknya luar biasa; biaya hidup menjadi tinggi, harga-harga melambung tinggi, para pekerja terancam PHK, kemiskinan pun meningkat.

Kebijakan kapitalisme-liberal ini pun secara sistematis menjadi sarana merampok kekayaan alam kita. Tambang minyak dan gas Indonesia, menurut pakar ekonomi ECONIT, 80%-nya dikuasai asing. Emas, perak, batu-bara juga sama. Padahal kalau semua itu dikelola langsung oleh pemerintah dengan baik, profesional, jujur dan transparan akan memberikan pendapatan yang luar biasa kepada Negara. Dana ini pun bisa digunakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat. Dengan dana itu, pendidikan dan kesehatan gratis bukan mimpi.

Kebijakan kapitalisme-liberal ini juga telah menimbulkan kehancuran sosial yang tak terperikan. Liberalisme telah meningkatkan kriminalitas karena kesulitan ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat karena tingkat stress yang tinggi. Liberalisme berdampak pada gaya hidup yang penuh dengan kemaksiatan. Kebebasan seksual, pornografi, lesbianisme, homoseksual dan pelacuran pun berkembang.

Dalam pandangan islam, agama bukan saja boleh mengintervensi Negara, bahkan islam harus menjadi dasar Negara. Negara harus menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum. Syariah islam harus mengatur segala aspek kehidupan; bukan hanya masalah individual, moral, atau ritual; tetapi juga ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Negara dalam pandangan islam wajib campur tangan dalam masalah akidah; bukan dalam pengertian memaksa warga non-muslim untuk memeluk islam; bukan pula dalam pengertian non-muslim tidak boleh beribadah. Campur tangan Negara wajib dan diperlukan semata-mata dalam menjaga akidah umat islam dan eksistensi agama islam itu sendiri.

Sebagai kepala Negara Daulah Islam, Rasulullah saw. pun dengan tegas menjatuhkan sanksi hukuman mati bagi orang yang murtad. Abu Bakar ra., saat menjadi khalifah, juga memerangi Musailamah al-Khadzdzab yang mengaku nabi. Mengapa Negara hirau dalam masalah akidah ini? Sebabnya, akidah adalah dasar dan fondasi setiap Muslim dan Negara. Kalau fondasi ini lemah, ketakwaan individu juga akan lemah; Negara juga pada akhirnya akan lemah.

Karena itu, pandangan sekular jelas berbahaya. Dengan alasan kebebasan beragama, misalnya, seorang muslim bisa seenaknya murtad dari islam. Dengan alasan kebebasan berkeyakinan, orang dibiarkan membuat keyakinan yang aneh-aneh: mengaku nabi, mengaku jibril, shalat dua bahasa, ibadah haji tidak perlu ke Makkah, dll. Sikap Negara yang mendiamkan masalah ini jelas membuat akidah menjadi persoalan remeh. Padahal akidah inilah yang menjadi dasar dari kuatnya Negara.

Selanjutnya, berdasarkan akidah islam ini Negara mengatur masyarakat dengan menerapkan syariah islam. Syariah islam akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu masyarakat. Syariah islam juga mengatur bahwa pendidikan dan kesehatan harus gratis untuk warga Negara, muslim maupun non-muslim. Syariah islam juga akan menjadikan kekayaan alam yang merupakan milik umum (seperti minyak, emas, batu-bara, timah, dll) menjadi milik rakyat yang tidak boleh diserahkan untuk kepentingan masyarakat.

Walhasil, umat islam harus bersungguh-sungguh memperjuangkan Negara yang berdasarkan islam. Hanya dengan itulah akidah umat terjaga, masyarakat sejahtera, kemanan terjamin dan kesatuan Negara kokoh.
Inilah sepuluh jenis siksaan yang menimpa wanita yang diperlihatkan kepada Nabi Muhammad SAW ketika melalui peristiwa Isra dan Mikraj, inilah peristiwa yang membuat Rasulullah menangis setiap kali mengenangkannya.

10 Jenis Siksaan Yang Menimpa Wanita Penghuni Neraka :

(1) perempuan yang digantung dengan rambutnya, sementara itu otak di kepalanya mendidih. Mereka adalah perempuan yang tidak mau melindungi rambutnya agar dilihat lelaki lain.
(2) perempuan yang digantung dengan lidahnya dan (3) tangannya dikeluarkan dari punggungnya dan (4) minyak panas dituangkan ke dalam kerongkongnya. Mereka adalah perempuan yang suka menyakiti hati suami dengan kata-katanya.
(5) perempuan digantung buah dadanya dari arah punggung dan air pohon zakum dituang ke dalam kerongkongnya. Mereka adalah perempuan yang menyusui anak orang lain tanpa keizinan suaminya.
(6) perempuan diikat dua kakinya serta dua tangannya sampai ke ubun dan dibelit beberapa ular dan kala jengking. Mereka adalah perempuan yang mampu sholat dan berpuasa tetapi tidak mau mengerjakannya, tidak berwudhu dan tidak mau mandi junub. Mereka sering keluar rumah tanpa mendapat izin suaminya terlebih dulu dan tidak mandi yaitu tidak bersuci selepas habis haid dan nifas.
(7) perempuan yang makan daging tubuhnya sendiri sementara di bawahnya ada api yang menyala. Mereka adalah perempuan yang berhias untuk dilihat lelaki lain dan suka menceritakan aib orang lain.
(8) perempuan yang memotong badannya sendiri dengan gunting neraka. Mereka adalah perempuan yang suka mencari perhatian orang lain agar melihat perhiasan dirinya.
(9) perempuan yang kepalanya seperti kepala babi dan badannya pula seperti keledai. Mereka adalah perempuan yang suka mengadu domba dan sangat suka berdusta.
(10) bentuk rupanya seperti anjing dan beberapa ekor ular serta kala jengking masuk ke dalam mulutnya dan keluar melalui duburnya. Mereka adalah perempuan yang suka marah kepada suaminya dan memfitnah orang lain.

Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan wanita atau menempatkan wanita sebagai sumber dosa.
Inilah keadaan seadanya yang sesuai riwayat yang ada.






Sebab Utama Lelaki Ditarik Ke Neraka Oleh Wanita

Di akhirat nanti ada 4 golongan lelaki yg akan ditarik masuk ke neraka oleh wanita. Lelaki itu adalah mereka yg tidak memberikan hak kpd wanita dan tidak menjaga amanah itu. Mereka ialah:

1. Ayahnya :
Apabila seseorang yg bergelar ayah tidak mempedulikan anak2 perempuannya didunia. Dia tidak memberikan segala keperluan agama seperti mengajar solat,mengaji dan sebagainya Dia membiarkan anak2 perempuannya tidak menutup aurat. Tidak cukup kalau dgn hanya memberi kemewahan dunia sahaja. Maka dia akan ditarik ke neraka oleh anaknya.
2. Suaminya
Apabila sang suami tidak mempedulikan tindak tanduk isterinya. Bergaul! bebas di pejabat, memperhiaskan diri bukan utk suami tapi utk pandangan kaum lelaki yg bukan mahram. Apabila suami mendiam diri walaupun seorang yg alim dimana solatnya tidak pernah bertangguh, saumnya tidak tinggal, maka dia akan turut ditarik oleh isterinya bersama-sama ke dlm neraka.
3. Kakak Laki" nya
Apabila ayahnya sudah tiada,tanggungjawab menjaga maruah wanita jatuh ke bahu abang-abangnya dan saudara lelakinya. Jikalau mereka hanya mementingkan keluarganya sahaja dan adiknya dibiar melencong dari ajaran Islam, tunggulah tarikan adiknya di akhirat kelak.
4. Anak2 lelakinya
Apabila seorang anak tidak menasihati seorang ibu perihal kelakuan yg haram disisi Islam. bila ibu membuat kemungkaran mengumpat, memfitnah, mengatai dan sebagainya.. .maka anak itu akan disoal dan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak....dan nantikan tarikan ibunya ke neraka.

Lihatlah.... .betapa hebatnya tarikan wanita bukan sahaja di dunia malah diakhirat pun tarikannya begitu hebat.

Maka kaum lelaki yg bergelar ayah/suami/kakak atau anak harus memainkan peranan mereka.

Firman Allah S.W.T
"Hai anak Adam, peliharalah diri kamu serta ahlimu dari api neraka dimana bahan bakarnya ialah manusia, jin dan batu-batu... ."




Saat Cinta Berpaling
Saat Hati Menjelma Serpihan-serpihan kecil
Saat ujian demi ujianNya terasa terlalu berat untuk ditanggung sendiri
Maka kemana seorang istri harus mencari kekuatan
Agar hati mampu terus bertasbih?

Telah kutinggalkan cemburu
di sudut kamar gelap
telah kuhanyutkan duka
pada sungai kecil yang mengalir dari mataku
telah kukabarkan lewat angin gerimis
tentang segala catatan hati
yang terhampar di tiap jengkal sajadah
dalam tahajud dan sujud panjangku

Sebagai seorang pengantin, wanita lebih cantik dibanding seorang gadis
Sebagai seorang ibu, wanita lebih cantik dibanding seorang pengantin
Sebagai istri dan ibu, ia adalah kata-kata terindah di semua musim
dan dia tumbuh menjadi lebih cantik bertahun-tahun kemudian...

Dan,
Akan kemanakah kumbang terbang
Pada siapa rindu mendendam
Kekasih yang terkasih
Pencinta dan yang dicinta
Semua berurai air mata
Sedih, ataukah bahagia.....?
Salam,Untuk para pengantin bidadari




Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas,? setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut? dan inilah jilbab yang syar'i dan benar :
1. Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, "Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs Al Ahzab : 59)
2. Maksud daripada berhijab adalah? untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat- an laki-laki.
3. Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
4. Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : "Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermak- sud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan zina". (HR Tirmidzi)
5. Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, "Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR Abu Dawud dan An Nasai).
6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir, "Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (HR Ahmad)
7. Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang mu- rah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at (riya'). "Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut." (HR Abu Dawud)

Sungguh fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah.Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat jilbab syar'i sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran.

Diantara penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :
1. Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy,? remaja putri? memakai jilbab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
2. Sering ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas. 3. Didapati perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar'i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.?
4. Banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian, acara pengajian kampung dsb, setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup kepala.

Terkadang, kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang demikian, tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal telah mengetahui bagaimana jilbab yang syar'i, sering didapati jawaban, "Yaa, pengen aja ", atau "Belum siap ", atau "Mendingan begini daripada tidak memakai jilbab sama sekali ", atau " Jilbab itu khan tidak hanya satu bentuk, jilbab khan bisa dimodofikasi yang penting khan menutup aurat " terkadang didapati juga jawaban, "Kok kamu yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!"

Padahal, dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan hukum syara' yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.


Banyak hal yang wanita bisa lakukan untuk mengamankan masa depan finansial mereka. Berikut adalah beberapa tips yang bisa menolong anda menambahkan kontrol dan kepercayaan diri anda ketika berhadapan dengan masalah finansial anda.

1. Buat sasaran finansial anda - Membuat setting sasaran bagi diri anda sendiri bisa menjadi salah satu hal paling penting dalam kesuksesan finansial anda. Mengetahui dimana anda ingin berakhir adalah langkah pertama untuk mencapainya. Maka, duduklah dan bayangkan apa yang menjadi sasaran besar finansial anda dan bagaimana anda merencanakannya untuk mencapainya. Pastikan anda mengevaluasi perkembangan anda sejalan waktu apakah anda tetap dalam jalur pastinya untuk bertemu dengan sasaran-sasaran anda.

2. Jangan bertempur sendiri - Jika anda memiliki masalah dengan menangani masalah keuangan anda, anda tidak perlu menghadapinya sendiri, akan sangat menolong jika anda bergabung dengan kelompok pendukung yang berhubungan dengan masalah keuangan. Wanita terkadang merasa terintimidasi ketika berhubungan dengan investasi, dan merasa tidak pasti tentang pilihan-pilihan yang menyebabkan intimidasi ini. Ketika anda belajar mengenai keuangan anda, anda akan merasa lebih percaya diri.

3. Dapatkan bantuan professional - Diluar dari kelompok, jika anda membutuhkan bimbingan permasalahan keuangan akan lebih baik jika anda mencari professional yang bisa menolong anda. Meskipun mereka mengenakan harga, keuntungan dari pengalaman dan pengetahuan mereka bisa menguntungkan. Pastikan anda menemukan seseorang yang bisa anda percaya. Dapatkan rekomendasi dari teman atau relasi jika memungkinkan.

4. Kontrol keuangan anda sendiri - Ketika kebanyakan wanita mengatur sendiri keuangan mereka dari hari ke hari, masih ada saja wanita yang memberikan keputusan tersebut kepada pasangan. Ketahui kemana uang anda pergi dan pastikan itu diinvestasikan dengan cara yang menurut anda cocok.

5. Beli rumah anda - Wanita terkadang menunggu sampai mereka menikah untuk membeli rumah bersama pasangan mereka nantinya, atau mereka mengharapkan suami mereka untuk membeli rumah bagi mereka. Ketika situasi seperti ini bisa berhalangan dengan keterbatasan keuangan, anda perlu mencoba untuk membeli rumah anda sendiri. Untuk jangka panjang, menyewa adalah investasi yang buruk. Jika anda berencana untuk tinggal dalam beberapa tahun yang cukup lama dan bisa untuk membayar di muka, membeli rumah adalah investasi yang lebih baik
BURUAN MASUK SURGA, JANGAN BANGGA BIKIN DOSA


BURUAN MASUK SURGA & BERLOMBALAH DALAM KEBAIKAN

Allah SWT berfirman :





Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan *) dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.”
(QS. Yaasin : 11)

Orang-orang yang menjadi penghuni surga ada beberapa macam diantaranya :
• Para Nabi, Orang-orang yang jujur, Syuhada, dan orang-orang yang shalih.


“ Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu : Nabi-nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman sebaik-baiknya.”
(QS. An Nisa : 69)

• Orang-orang yang berbuat baik
• Orang-orang yang terdahulu (masuk Islam) yang didekatkan kepada Allah.





“ Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam surga keni’matan.”
(QS. Al-Waqi’ah : 10-12)

• Ashhabul Yamin, yaitu orang-orang yang menerima buku catatan amal dari sebelah kanan.
• Al-Muhsinun, yaitu orang-orang yang senantiasa berbuat baik dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan / syariat Allah.







“ Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal didalamnya.”
(QS. Yunus : 26)

• Ash-Shabirun, yaitu orang-orang yang bersabar.
• Orang yang takut saat menghadap Tuhannya.
• Al-Muttaqin, yaitu orang-orang yang bertaqwa.




“ Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam surga (taman-taman) dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir).”
(QS. Al-Hijr : 45)




“ Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada hamba-hamba Kami yang selalu bertaqwa.”
(QS. Maryam : 63)

• Orang-orang yang beriman dan beramal shalih.






“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai-sungai di dalam surga yang penuh kenikmatan.”
(QS. Yunus : 9)

• At-Taibun, yaitu orang-orang yang bertaubat






“ … kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.”
(QS. Maryam : 60)

Demikianlah kriteria calon-calon penghuni surga, dimana mereka mendapatkan kenikmatan, kebahagiaan yang kekal dan segala apa yang mereka inginkan dikabulkan oleh Allah. Mereka tiada kesusahan, keletihan, atau kesengsaraan. Semuanya merasakan kebahagiaan yang luar biasa yang selama hidup di dunia tidak pernah dirasakannya.

Wahai teman … bayangkan jika kita berada dalam kelompok orang-orang yang pantas menerima kemuliaan dan keridhaan Allah SWT. Wajah yang menjadi putih bercahaya, senang gembira, dan bahagia. Kita tiba di depan pintu surga dengan penuh debu bekas kuburan. Tubuh yang panas setelah menempuh perjalanan meniti jembatan dengan api neraka yang tampak bergolak di bawahnya. Lalu, melihat telaga dengan airnya yang indah yang telah disediakan Allah untuk para Wali-Nya. Kemudian, berendam di dalam telaga tersebut dengan penuh kegembiraan karena merasakan air telaga yang jernih, harum, dan menyejukkan. Tubuh pun menjadi segar dan harum. Air tersebut telah menghilangkan kesedihan dari dalam diri. Kejernihan air telah membersihkan serta menyucikan tubuh dari debu dan kotoran. Senang dan gembira ketika kesejukan dan keharuman mata air tersebut menyentuh tubuh. Diri ini telah terbebas dari hawa panas nyala api neraka. SUBHANALLAH …

Allah SWT berfirman :




“ Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera.”
(QS. Al Insan : 12)






“ Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur. (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya.”
(QS. Al Insan : 5-6)






“ Di dalam kedua surga itu ada dua buah mata air yang mengalir. Maka ni’mat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? Di dalam kedua surga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasanagan. Maka ni’mat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?.”
(QS. Ar Rahman : 50-53)






“ … mereka tidak meraskan di dalamnya (teriknya) matahari dan tidak pula dingin yang bersengatan. Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka.”
(QS. Al Insan : 13-14)

Kehidupan calon penghuni surga selama di dunia selalu diliputi ketaatan dan ketaqwaan. Mereka tidak menjadi hamba-hamba Allah yang kufur akan nikmat-Nya atau ingkar kepada-Nya. Mereka yakin bahwa Allah menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Tidak pantaslah manusia sombong, karena semua yang ada di dunia ini milik Allah bahkan diri kita sendiripun milik-Nya.

Jadi kita semua harus berusaha untuk mencapai surganya Allah. Di dunia inilah kita berjuang untuk meraihnya, artinya kita jadikan hidup ini menjadi ladang pahala, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Jika kita sudah mengetahui rahasia hidup ini, maka hidup ini akan menjadi penuh makna & segala aktivitas / kegiatan yang kita lakukan selama hidup di dunia ini selalu menyenangkan, kenapa ??? karena ada motivasi / semangat di dalam diri untuk selalu meraih Ridha-Nya dan adanya keyakinan bahwa Allah selalu bersama serta yakin akan balasan surga bagi orang-orang yang beriman. Jadi wahai teman-teman semua … sudah saatnyalah kita jadikan hidup ini penuh dengan ibadah. Dan … Ayo kita berlomba dalam kebaikan sehingga surga dapatlah kita raih bersama, amin ya Rabbal A’lamin … SEMANGAT 


JANGAN BANGGA BIKIN DOSA YA…

Allah SWT berfirman :




“ Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi Maha bijaksana.”
(QS. An Nisaa : 56)

Setiap manusia akan dihisab dan dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang telah dilakukan didunia. Semua manusia dari Nabi Adam hingga berakhirnya kehidupan ini. Tiada satupun yang lepas dari perhitungan Allah. Kebaikan yang dilakukan akan menambah timbangan kebaikan dan kejahatan akan menambah timbangan keburukannya. Wahai teman-teman ku… disanalah KEADILAN yang sebenarnya akan ditenggakkan.

Ada 2 golongan yang termasuk menjadi calon ahli neraka, diantaranya :
• Orang-orang kafir (Non Muslim) yang benar-benar tidak mengenal Allah, jadi pasti dalam kehidupan mereka mengabaikan perintah Allah dan menjalankan larangan Allah.
• Orang-orang yang mengetahui dan mengerti akan perintah dan larangan Allah, akan tetapi dalam kehidupannya mereka melakukan sebaliknya. Tetap mengabaikan perintah Allah dan bahkan menjalankan larangan dari Allah. NAU’DZUBILLAH …

Allah SWT berfirman :
“ Dan barang siapa yang membawa kejahatan, maka disungkurkanlah muka mereka kedalam neraka. Tiadalah kamu dibalasi, melainkan (setimpal) dengan apa yang dahulu kamu kerjakan.”
(QS. An Naml : 90)

“ … barang siapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”
(QS. Al Baqarah : 81)

“… peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.”
(QS. Al Baqarah : 24)

“ Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya *). Allah akan mela’natinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.”
(QS. Al Ahzab : 57)

Bayangkanlah gejolak dan kobaran api yang membuat gentar setiap makhluk Allah yang akan disiksa dengan api neraka Jahannam tersebut. Bayangkanlah api neraka yang bergejolak, berkobar, dan bergelegak memandang manusia dari tempatnya yang jauh. Setelah itu, keluarlah suara tarikan dan embusan nyala api neraka yang menjulurkan lidahnya. Lalu, terbukalah tabir penghalang yang menyumbatnya. Kemudian, api tersebut mendekat dengan penuh kemurkaan karena murka Tuhan kepada orang yang menyimpang dari ajaran-Nya dan mengingkari perintah-Nya.

Bayangkanlah jika tubuh ini yang diseret dalam keadaan hina dan penuh kepasrahan akan kehancuran. Setelah mencengkeram dengan kejam, para malaikat pergi membawa ke neraka dan wajah pun menjadi hitam kelam. Dan bayangkanlah api yang menjalar ke dalam hati. Engkau berteriak merintih-rintih, tetapi tidak ada belas kasihan untukmu. Engkau menangis dengan penuh penyesalan, tetapi tobatmu tidak diterima dan rintihan serta tangisanmu tidak ditangapi. MASYA ALLAH … sungguh mengerikan.

Neraka adalah seburuk-buruknya tempat kembali. Siapapun tidak menginginkannya menjadi tempat persinggahan terlebih dahulu, atau bahkan menjadi tempat selama-lamanya, NAU’DZUBILLAH. Jadi… masih banggakah kita melalaikan perintah-perintah Allah ???... Sudah saatnyalah untuk selalu mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah. Buktikanlah “cintamu” kepada Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan ini, dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Yakinlah pasti kita bisa … Wahai teman-teman SEMANGAT ya … 


KETELADANAN RASULULLAH DAN PARA SAHABAT

Sumayyah binti Khayyat r.ha. adalah ibu Ammar r.a, seorang wanita yang sangat banyak menanggung penderitaan demi Islam, sebagaimana Ammar r.a, juga suaminya Yasir r.a. Karena cintanya terhadap Islam telah merasuk ke dalam hatinya, penderitaannya itu tidak mempengaruhi keimanaannya sedikit pun. Ketika matahari bersinar sangat panas, mereka dibaringkan di atas kerikil-kerikil panas dengan dipakaikan baju besi di tubuhnya. Kadangkala mereka diberdirikan di tempat yang sangat panas sehingga semakin tersiksa. Apabila Rasulullah SAW. melewati mereka, beliau akan memberi semangat agar mereka bersabar dan mengabarkan janji surga kepada mereka.

Suatu ketika, lewatlah Abu Jahal dihadapan Sumayyah r.ha. yang sedang berdiri. Lalu keluarlah caci maki dari mulut Sumayyah r.ha. kepada Abu Jahal sehingga Abu Jahal marah. Abu jahal langsung menusukkan tombaknya di kemaluan Sumayyah r.ha. Akhirnya, dengan luka itu Sumayyah pun mati syahid. Inilah peristiwa syahid yang pertama kali demi Islam.

Pengorbanan yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah sungguh luar biasa. Selain Sumayyah ada lagi kisah Mush’ab bin Umair r.a. yang juga mengalami penderitaan selama hidupnya demi cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sebelum masuk Islam, Mush’ab bin Umair r.a. adalah seorang bangsawan dan pemuda terkaya diantara rekan-rekannya. Pada masa mudanya ia dikaruniai banyak kenikmatan. Pada pemulaan Islam, ia memeluk Islam dengan diam-diam, hingga kemudian seseorang mengadukannya kepada keluarganya, sehingga mereka marah dan mengikatnya selama beberapa hari. Ketika ada kesempatan, ia melarikan diri dan ikut hijrah ke Habasyah bersama kaum muslimin. Lalu ia kembali ke Madinah dan mulai hidup dalam kezuhudan dan kefakiran.

Demikian menderita kehidupannya, dan bahkan Rasulullah sendiri meneteskan air mata melihat penderitaan serta pengorbanannya untuk Islam. Ketika perang Uhud, bendera kaum Muslimin dipegang oleh Mush’ab bin Umair r.a. Ketika kaum muslimin mengalami kesulitan sehingga kacau balau dalam barisannya, akan tetapi ia tetap berdiri tegak. Dalam keadaan yang seperti itu, tiba-tiba seorang musuh menyerangnya dengan pedang dan memotong salah satu tangannya. Bendera ditangannya hampir terjatuh. Saat itu kaum muslimin seolah-olah telah kalah. Mush’ab bin Umair segera meraih bendera dengan tangan yang satunya. Orang kafir pun memotong kembali tangannya yang lain. Maka di dekaplah bendera itu di dadanya dengan sisa-sisa kedua tangannya. Akhirnya dadanya dipanah oleh musuh kafir sehingga ia gugur dalam peperangan dalam keadaan syahid. Dengan sisa-sisa hidupnya ia tetap berusaha menjaga bendera itu agar tidak jatuh ke tanah. Ketika bendera tersebut akan terjatuh dari dekapan Mush’ab bin Umair, ternyata sahabat lain telah memegang bendera itu kembali.

Sungguh … luar biasa pengorbanan yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah. SUBHANALLAH … Mereka adalah penghuni-penghuni surga. Mereka berhak mendapatkannya, karena selama mereka hidup selalu dalam ketaatan&ketaqwaan. Mereka telah membuktikan cinta mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, dengan menjalankan perintah-Nya serta melaksanakan syariat-syariat dari Allah dan Sunnah dari Rasulullah. Dan kita pun harus berusaha seperti mereka. Berusaha melakukan apa yang mereka lakukan. Jadi bukanlah mimpi lagi, kalau kita bisa meraih surga Allah dan berkumpul bersama Rasulullah dan para sahabat, amin Ya Rabbal A’lamin …
Semoga Allah memberikan Hidayah dan Petunjuk-Nya kepada kita semua, amin Ya Rabbal A’lamin … SEMANGAT !!!

Allah SWT berfirman :






“ Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa.”
(QS. Ali Imran : 133)




“ … Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka …”
(QS. Ar Ra’d : 11)








“ Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(QS. Al Baqarah : 148)






“ Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu : Nabi-nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman sebaik-baiknya.”
(QS. An Nisa : 69)









DAFTAR PUSTAKA


Departemen Agama Republik Indonesia. Al Qur’an dan Terjemahan.

Syaikh Al-Muhasibi. 2003. Menjelajah Alam Akhirat. Arasy Kelompok Mizan : Bandung.
Antara Ilmu dan Amal

Coba bayangkan seandainya kamu penasaran pengen bisa mengerjakan yang namanya sholat tahjud. Kamu ga akan benar melakukannya kalo belum tau ilmunya. Makanya, kamu harus tau dulu gimana cara sholat tahjud, berapa rakaatnya, kapan waktunya, apa yang dibaca dan lain-lain. Ga lucu kan kalo tiba-tiba aja kamu ngaku sudah sholat tahjud jam 1 siang.

Intinya semua amalan (perbuatan) kita akan diterima oleh Allah kalo memenuhi syarat amal yang benar. Sebagai hamba Allah yang terbatas kita ga akan bisa berbuat sesuai dengan perintah dan larangan Allah kalo ga tau serta pham tentang perintah dan larangan Allah tersebut. Jadi, mengkaji Islam atau nuntut ilmu adalah perkara yang sangat diperlukan untuk mengantarkan pada kesempurnaan amal.

Jadi, sudah sangat jelas bahwa ilmu itu syarat bagi amal supaya amal benar sesuai dengan perintah Allah. Terlepas apakah amal itu dalam bentuk ibadah mahdhah kepada Allah atau ibadah ghairu mahdhah yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya. Sebaliknya, amal adalah bentuk pengaplikasian ilmu. Jadi, tanpa ilmu, amal tidaklah dapat dilaksanakan dengan benar. Dan tanpa amal, ilmu menjadi tidak ada gunanya. Bahkan, sampai-sampai ada ungkapan :

Tanpa ilmu, beku

Tanpa amal, kaku

Tanpa ilmu dan amal bagai mayat terbujur di atas bangku beku dan kaku.
KRISIS ENERGI :
ENERGI INDONESIA DIKUASAI ASING

Begitu memilukan meliaht realitas kondisi masyarakat indonesia kini. Beban hidup terasa semakin berat bagi kebanyakan rakyat. Kebijakan demi kebijakan yang dilakukan penguasa menjadikan rakyat semakin melarat. Rakyat seolah tidak boleh istirahat sebentar saja untuk tidak dihimpit berbagai beban kehidupan tersebut.

Belum selesai dari hantaman kenaikan harga BBM, pemerintah kemudian menaikkan harga bahan bakar lain seperti gas. Pemerintah sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga gas. Namun, kini gas dengan volume 12 kg dicabut subsidinya oleh pemerintah. Walhasil, harganya pun melambung tinggi. Kenaikkan harga yang ada hanya meliputi kenaikan ongkos distribusi dan kelengkapannya, belum termasuk komponen harga gas sendiri yang sudah naik di tingkat internasional. Oleh karena itu, bisa jadi kenaikan harga gas jilid kedua tidak akan lama lagi.

Belum reda masalah BBM dan gas, kini berbagai wilayah di Indonesia kembali mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Efek buruknya semakin serius. Di Jawa Tengah, jika kondisi demikian berkepanjangan, pemadaman listrik yang tidak terjadwal itu bisa membuat banyak pengusaha gulung tikar. Bagi industri tekstil, pemadaman listrik secara bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari, mereka bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses produksi terhenti tiba-tiba.

Ratusan buruh tekstil menyerbu kantor PLN kota pekalongan, kamis pagi (3/7), lantaran terancam PHK oleh perusahaan, menyusul seringnya dilakukan pemadaman listrik oleh PLN di wilayah kabupaten/kota Pekalongan. Para pengusaha jepang yang telah menanamkan investasinya lebih dari 40 miliar dolar AS di Indonesia bahkan akan mengancam hengkang dari Indonesia jika permasalahan listrik ini tak kunjung usai.

Kebijakan yang Salah
Membubungnya harga BBm dan gas di Indonesia, jika ditelusuri lebih dalam, adalah akibat amburadulnya kebijakan energi primer (BBM dan gas) dan sekunder (PLN) di Indonesia.

Problem kelangkaan BBM, menurut Bapak Sodik (SP Pertamina), diakibatkan oleh rusaknya sistem yang digunakan pemerintah. Ujungnya adalah diterapkannya UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sangat Liberal. Pemerintah, melalui UU ini, lepas tanggung jawab dalam pengelolaan Migas. Dalam UU ini : (1) Pemerintah membuka peluang pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi; (2) Pemerintah memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak; (3) Perusahaan asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri. Sungguh aneh!

Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam 3 kelompok : (1) Super Major : terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia; (2) Major : terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%; (3) Perusahaan Independen : menguasai cadangan minyak 12% dan gas 5%.

Walhasil, kita bisa melihat bahwa minyak dan gas bumi kita hampir 90% telah dikuasai asing. Mereka semua adalah perusahaan multinasional asing dan berwatak kapitalis tulen. Wajar jika negeri yang berlimpah-ruah dengan minyak dan gas ini ‘meradang’ tatkala harga minyak mentah dan gas dunia naik. Semuanya dijual keluar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut.

Padahal dalam jantung Bumi Pertiwi Indonesia terdapat sekitar 60 cekungan minyak dan gas bumi (basin); baru 38 di antaranya yang telah dieksplorasi. Dalam cekungan tersebut terdapat sumberdaya (resources) sebanyak 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas; potensi cadangannya sebanyak 9,67 miliar barel minyak dan 156,92 TCF gas. Semua itu baru dieksplorasi hingga tahun 2000 sebesar 0,46 miliar barel minyak dan 2,6 triliun TCF gas. Karena itu, jika menilik angka volume dan kapasitas BBM, tegas Bapak Sodik (SP Pertamina), sebenarnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.

Namun, permasalahannya adalah liberalisasi sektor Migas yang membebaskan sebebas-bebasnya asing mengeruk kekayaan minyak dan gas Indonesia, yakni melalui UU 22/2001 tentang Migas. UU ini justru memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan swasta nasional maupun swasta sing yang notabene bukan untuk kepentingan rakyat.

Dalam pengelolaan energi sekunder (PLN), byar-petnya PLN juga diakibatkan oleh salah urus pemerintah. Menurut Ir. Daryoko (Ketua SP PLN), byar-petnya PLN salah satu penyebabnya adalah adanya inefisiensi ‘sistemik’. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan pasokan energi primer (batubara dan gas) di pembangkit-pembangkit yang ada. Sebab, tatkala berbicara tentang inefisiensi, menurut Ir. Daryoko, sebenarnya tahun 80-an PLN sudah menyiapkan beberapa pembangkit yang bisa dioperasikan dengan bahan bakar gas dan minyak (dual firing). Pembangkit ini mampu menghasilkan daya sebanyak 37% dari total daya yang dihasilkan seluruh pembangkit PLN.

Untuk Jawa-Bali saja, masih menurut Ir. Daryoko, yang memiliki 90% dari total kapasitas terpasang PLTU/PLTGU PLN, semuanya telah dibuat dengan sistem dual firing. Pembangkit ini seharusnya dioperasikan pakai gas, karena biayanya lebih murah. Jika dioperasikan biaya Rp 7 triliun/tahun. Namun, kronisnya, pasokan gas saat ini tidak ada, karena ada regulasi minyak dan gas yang ‘njomplang’; sebagian besar justru diekspor ke luar negeri, bukan untuk pasokan kebutuhan dalam negeri. Jika pembangkit memakai minyak maka biayanya sebesar Rp 33 triliun/tahun. Jadi, gara-gara tidak ada gas maka terjadi inefisiensi sistemik sebesar Rp 26 triliun/tahun.

Walhasil, semakin melambungnya harga BBM dan gas berakibat pada kelangkaan pasokan bahan bakar ke PLN. Akibatnya, terjadilah pemadaman bergilir disebabkan oleh salah urus dalam energi primernya.

Asing Diuntungkan
Siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat ini? Jawabannya adalah asing dan para anteknya! Asinglah yang secara real telah memiliki berbagai energi primer Negara ini. Pemaksaan sistem ekonomi kapitalis, yang menyebabkan berbagai liberalisasi di sektor energi, adalah jalan asing untuk menguasai energi primer kita.

Liberalisasi berbagai sektor strategis di Negara ini sangat sistematis dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan cermat. Ketika masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU energi primer telah diubah asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta dolar AS. UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB sebesar 450 juta dolar AS. UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air pembuatannya dibiayai oleh Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS.

Demikian halnya dengan listrik. Krisis listrik dengan segala macam pencitraan negatif tentang PLN merupakan paket liberalisasi energi ini. PLN terus dicitrakan negatif dan tidak efisien. Dengan kondisi PLN demikian, menurut UU Kelistrikan No. 20/2002, maka arahnya PLN ini akan diswastakan. Perlu diketahui, bahwa harga minimal sebuah pembangkit listrik adalah Rp 5,5 triliun. Dengan harga sebesar itu, dipastikan yang akan membeli pembangkit tersebut adalah swasta asing.

Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia baik primer seperti batu-bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelolaan hak milik umum adalah Negara, melalui perusahaan milik Negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. Bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:
“Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal; air, padang dan api. Dan harga atas ketiganya adalah haram.” (HR Ibn Majah)

Air, api, dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw, menyebutkan bahwa kaum muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.

Semua saran dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mata air, sumur bor, sungai selat, serta saluran air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat, dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batu-bara, emas, dan sebagainya.

Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.

So???
Janganlah kita mau terus dibodohi dengan berbagai opini menyesatkan seputar kenaikan BBM, penghematan listrik dan konversi penggunaan minyak tanah ke gas. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan energi kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di negeri ini.

Allah swt. telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak kita tersebut, yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu-bara, listrik, dan berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Bukankah telah tiba saatnya untuk mengatur Indonesia dengan syariah agar menjadi lebih baik?

Jumat, 11 Juli 2008

PARAMETER PERBUATAN

Banyak manusia menjalani kehidupannya tanpa menggunakan petunjuk. Mereka melakukan perbuatan-perbuatan mereka tanpa menggunakan parameter untuk menimbang perbuatan tersebut. Oleh karena itu, anda melihat mereka melakukan perbuatan-perbuatan tercela dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut terpuji. Sebaliknya mereka meninggalkan perbuatan terpuji dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut tercela. Seorang wanita muslimah yang berjalan di jalan-jalan raya ibukota negeri-negeri islam seperti Beirut, Damaskus, Kairo, dan Baghdad, ia membuka betisnya, menampakkan kecantikan dan kemolekannya dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut terpuji. Seorang yang wara’ lagi rajin ke masjid tetapi ia meninggalkan terjun untuk mengoreksi penguasa yang rusak karena perbuatan tersebut bagian dari politik. Ia beranggapan bahwa terjun ke dunia politik adalah perbuatan yang tercela. Laki-laki dan wanita ini, keduanya jatuh dalam perbuatan dosa; wanita ini membuka auratnya sedangkan laki-laki tadi tidak memperhatikan urusan kaum muslimin. Keduanya tidak menjadikan suatu parameter bagi dirinya untuk menimbang perbuatannya dengan parameter tersebut. Andaikan keduanya menjadikan suatu parameter bagi dirinya tentu ia tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan mabda’ yang ia peluk. Oleh karena itu suatu keharusan bagi manusia, mempunyai suatu parameter untuk menimbnag perbuatannya sehingga ia mengetahui realitas perbuatannya sebelum melakukannya.

Islam telah menjadikan suatu parameter bagi manusia untuk menimbang segala sesuatu agar ia mengetahui yang tercela dari perbuatan yang terpuji sehingga ia meninggalkan perbuatan yang tercela dan melakukan perbuatan yang terpuji. Parameter ini tiada lain adalah syara’ semata. Apa yang dipandang syara sebagai perbuatan terpuji maka itulah yang terpuji, dan apa yang dipandang tercela maka itulah yang tercela. Parameter ini bersifat kontinu sehingga sesuatu yang terpuji tidak akan berubah menjadi tercela, sebaliknya yang tercela tidak akan berubah menjadi terpuji. Tetapi apa yang dikatakan oleh syara’ terpuji akan tetap terpuji selamanya, sebaliknya apa yang dikatakan syara’ tercela tetap akan tercela selamanya.

Dengan demikian manusi akan berjalan pada jalan yang lurus serta sesuai dengan petunjuk. Ia memahami perkara-perkara sesuai dengan hakekatnya. Berbeda apabila ia tidak menjadikan syara’ sebagai parameter bagi terpuji dan tercela Karena ia menjadikan sebagai parameternya maka sesuatu menjadi terpuji dalam suatu kondisi dan tercela pada kondisi yang lain. Akal melihat sesuatu terpuji sekarang kemudian besok ia melihatnya tercela. Juga suatu negeri memandang tercela, pada negeri yang lain memandangnya terpuji sehingga hukum sesuatu menjadi labil, terpuji dan tercela menjadi relatif tidak pasti. Maka ketika itu ia melakukan perbuatan tercela dengan anggapan itu perbuatan terpuji. Ia meninggalkan perbuatan terpuji dengan anggapan tercela.

Oleh karena itu suatu keharusan menjadikan syara’ sebagai hakim dan menjadikannya sebagai parameter bagi perbuatan-perbuatan dan menjadikan terpuji apa yang dipandang terpuji oleh syara’ dan tercela apa yang dipandang tercela oleh syara’.
JILBAB

Jilbab sebagai kewajiban dari Allah
Sesuai dengan Firman Allah dalam Surah Al Ahzab:36, yang artinya :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah tersesat, sesat yang nyata.”
Allah menyatakan kata Islam sebagaimana termaktub dalam Firman-Nya dalam Surah AlMaidah:3, yang artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
Aqidah Islam merupakan pemikiran yang mendasar (fikr asasi). Ia mampu memecahkan secara sahih problem mendasar manusia di seputar; dari mana manusia berasal, untuk apa manusia ada, dan mau kemana manusia setelah mati.
Artinya, aqidah Islam merupakan pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) yang menjadi sumber dari seluruh pemikiran cabang. Ia adalah pemikiran mendasar yang membahas persoalan di seputar; alam semesta, manusia dan kehidupan; eksistensi pencipta dan Hari Akhir; Hubungan Alam, manusia, dan kehidupan dengan Pencipta dan Hari Akhir.
Tentu saja, untuk bisa disebut sistem Islam, ia harus digali dari dalil-dalil tafshili (rinci); baik yang bersumber dari Al Qur’an, Hadits Nabi, Ijma’ Sahabat, maupun Qiyas. Al Qur’an, misalnya, dengan tegas menyatakan:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu”. (QS An Nahl 89).
Nabi pun bersabda:
‘Aku tinggalkan untuk kalian dua hal, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang keduanya, kitabullah dan sunnah nabi-Nya.” (HR Ibn Majah dan Ahmad)

Tujuan luhur penerapan syariat Islam sesuai dengan Firman Allah dalam Surah 21:107 yang artinya :
“Dan tidak Aku mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam”.
Adalah :
-Pemeliharaan keturunan manusia.
-Pemeliharaan Akal.
-Pemeliharaan atas Kemuliaan.
-Pemeliharaan Jiwa.
-Pemeliharaan Harta.
-Pemeliharaan Agama.
-Pemeliharaan Keamanan.
-Pemeliharaan Negara.

Syariat Islam untuk Pria dan Wanita sesuai dengan Firman Allah dalam Surah Al Ahzab:35, yang artinya:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Berbagai hukum yang berkaitan dengan ciri khas perempuan maupun pria justru saling melengkapi peran dan fungsi masing-masing sebagai pasangan hidup yang saling membutuhkan dan bekerjasama dalam mencapai kebahagiaan bersama. Allah berfirman dalam Surah Ar Ruum:21, yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Karena itu, celaka orang yang berani mengatakan bahwa syariah Islam itu menzalimi perempuan. Allah berfirman dalam Surah Ali Imran:195, yang artinya:
“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan…”
dan dalam Surah Fushilat:46, yang artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya).”

Syariat Islam khusus untuk Perempuan:
-Hukum Perempuan Sebagai Isteri.
Dalilnya dalam Surah Al Baqarah:187 dan Al Baqarah:223.
-Perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Rasulullah saw, bersabda:
“Perempuan adalah pemimpin bagi terhadap anak-anaknya dan rumah tangga suaminya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka yang dipimpinannya…”
(HR. Al Bukhari)
-Hukum Hamil dan Menyusui.
Dalilnya dalam Surah Luqman:14 dan Al Baqarah:233.
-Kelahiran dan Haidh.
Dalilnya dalam surah Al Baqarah:222.
-Tentang menyusui anak.

Syariat Islam Tentang Jilbab
Allah berfirman dalam Surah Al Ahzab:59, yang artinya:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Rasulullah saw, bersabda:
“Perempuan-perempuan berpakaian tapi telanjang, perempuan-perempuan yang mudah dirayu atau suka dirayu, rambut mereka disasak bagaikan punuk unta. Perempuan-perempuan itu tidak akan bisa masuk surga, bahkan tidak akan mencium harumnya surga, padahal harumnya surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.”

Jilbab adalah Pakaian Taqwa.
Dalilnya dalam Surah Al A’raf:26, yang artinya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Hukum seputar Jilbab.
1. Jilbab adalah pakaian wajib bagi wanita.
Dalil-dalilnya dalam Surah An Nuur:31, Al Ahzaab:59.
2. Siapa yang wajib berjilbab?
Dalilnya Al Ahzab:59.
3. Siapa yang tidak wajib berjilbab?
Dasar hukumnya adalah keterangan Rasulullah saw:
“Diangkat pena (pencatatan amal baik dan buruk) dair tiga golongan manusia: anak kecil sampai dia baligh, orang yang tidur sampai dia bangu, dan orang gila sampai akalnya kembali (sembuh).”
(HR. Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib r.a)
dalil lainnya dalam Surah An Nuur:60).
4. Kapan mengenakan jilbab?
Pertama, ketika keluar rumah.
Dasar hukumnya adalah Hadits dari Ummu ‘Athiyah.
Beberapa riwayat, antara lain riwayat dari Muhammad bin Zaid bin Qunfudz, dari ibunya, bahwa ibu Muhammad ini pernah bertanya kepada Ummi Salamah Isteri Nabi saw:
‘Pakaian apakah yang dikenakan oleh perempuan untuk mengerjakan shalat?’ Ummi Salamah menjawab: ‘Dia boleh mengerjakan shalat dengan memakai kerudung dan gaun sehari-hari yang panjang, asal permukaan telapak kakinya tidak kelihatan.’
(Kitab Al Muwaththa hadits nomor 321)
kedua, dihadapan lelaki yang bukan mahram.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31
Dalil lainnya adalah Sabda Nabi saw kepada Fatimah: (boleh dihadapan Hamba sahaya)
‘itu tidak mengapa bagimu. Sesungguhnya yang datang itu, hanya ayah dan sahayamu.’
(Sunan Abu Dawud hadits nomor 3947).
5. Kehidupan khusus dan kehidupan umum.
6. Dengan penghuni rumah.
Hamba sahaya dan anak yang belum baligh, boleh memasuki rumah tanpa ijin kecuali dalam tiga waktu, yaitu: sebelum shalat subuh, menjelang dzuhur, dan setelah shalat isya.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:58-59.
Dalam perkara melihat perempuan ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Pertama, Allah swt telah mengharamkan bagi laki-laki non mahram untuk melihat perempuan lebih dari muka dan kedua telapak tangan, dan bagi mahramnya boleh.
Kedua, Allah swt telah memerintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap bagian tubuh perempuan selain wajah dan kedua telapak tangan yang tersingkap.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:30.
7. Aturan Tamu tentang pandangan pria terhadap perempuan.
-Meminta ijin dan memberi salam.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:27.
-Larangan melihat ke dalam rumah orang.
Rasulullah saw, bersabda:
“Siapa saja yang mengarahkan pandangannya (mengintip) ke dalam rumah orang lain tanpa seijin penghuninya, berarti ia telah benar menghancurkannya.”
-Meminta ijin jika bertamu kerabat perempuan.
-Larangan memaksa dalam meminta ijin.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:28.
8. Ketika wanita menerima tamu.
Rasulullah saw, bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan Khalwat dengan seorang perempuan yang tidak disertai dengan mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.”
9. Mahram dan orang yang boleh melihat perempuan dalam rumahnya.
Dalilnya dalam surah An Nuur:31 dan An Nuur:58-59.

Perbedaan Jilbab dan Khimar
Khimar (kerudung) Pakaian wanita bagian atas.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31 dan Hadits yang diceritakan Aisyah ra, yang berbunyi:
“Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kaum perempuan Muhajirin terdahulu, ketika turun firman-Nya, ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya’, maka mereka merobek sebagian dari kelebihan kain penutupnya kemudian mereka jadikan sebagai kerudung.”
(HR Abu Dawud dan Bukhari)
Jilbab pakaian wanita bagian bawah.
Dalilnya dalam Surah Al Ahzaab:59 dan Hadits yang diceritakan Ummu Salamah, yang berbunyi:
“ketika diturunkan firmannya, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, maka kaum perempuan anshor keluar seakan-akan di atas kepala mereka terdapat burung gagak, karena (tertutup oleh selimut).”
Menutup aurat, berjilbab dan tabarruj.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31
Rasulullah saw bersabda:
“Asma’ sesungguhnya seorang perempuan itu, jika telah baligh (mengalami haidh), tidak pantas untuk menampakkan tubuhnya, kecuali ini dan ini (sambil menunjuk muka dan telapak tangan).”
Rasulullah saw juga bersabda:
“Suruhlah isterimu untuk mengenakan kainpelapis/puring (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, Karena sesungguhnya aku khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.”
Sedangkan larangan tabarruj sesuai dengan firman Allah dalam surah An Nuur:60 dan hadits yang diriwayatkan Ummu Athiyah ra bahwa Rasulullah saw, bersabda:
“Janganlah seorang perempuan berkabung lebih dari tiga hari kecuali berkabung atas suaminya selama 4 bulan 10 hari. Janganlah perempuan itu mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian pembalut. Janganlah perempuan itu bercelak. Janganlah perempuan itu menyentuh wewangian kecuali bila ia membersihkan cuilan kuku.”
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ary yang mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Rasulullah saw, bersabda: Perempuan mana saja yang memakai parfum, lalu lewat pada ke suatu kaum (kumpulan orang) agar mereka mencium harum tubuhnya, maka dia seorang pezina (maksudnya dosanya seperti dosa pezina).”

Kriteria Jilbab dan Khimar.
Kriteria pemakaian Khimar (kerudung).
-Tidak tipis.
Dalilnya Imam Malik meriwayatkan hadits dari Alqamah bin Abu Alqamah dari ibunya yang berkata:
“Hafshah bintu Abdurrahman pernah datang kepada ‘Aisyah dengan mengenakan kerudung yang tipis, maka ‘Aisyah menyobeknya lalu menggantinya dengan kerudung yang tebal.”
-Bila tipis, maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya.
Diriwayatkan suatu hadits dari Dihyabin Khalifah Al Kalbi r.a. yang berkata: pernah Rasulullah saw diberi beberapa helai pakaian qibthi lalu beliau saw memberikan sehelai di antaranya kepadaku, lalu beliau saw, bersabda:
“Sobeklah menjadi dua lembar, lalu potong salah satu di antaranya menjadi baju. Selanjutnya, berikanlah lembar yang lain itu kepada isterimu untuk kerudungnya.” Sewaktu Dihya mundur beliau saw, bersabda:
“Dan suruhlah isterimu membuat rangkapan kain tebal di bawah kerudung itu agar dia tidak menggambarkan warna kulitnya (kalau hanya kain kerudung qibthi yang tipis)”.
(Sunan Abu Dawud hadits nomor 3956)
-Batas minimal panjang kerudung menutupi juyuub.
Berdasarkan Surah An Nuur:31.
-kerudung menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada.
“…Beliau kemudian melilitkan kain tersebut dengan kedua tangannya kea rah pelipis (kepalanya) hingga yang tampak hanya bagian wajahnya.”
-satu kali lilitan (tidak boleh kerudung dililit-lilit ke kepala berulang kali).
Kriteria Jilbab menurut syara’
-Pakaian luar yang menutupi pakaian rumah.
Diriwayatkan Hadits dari Ummu ‘Athiyah.
-Menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan (sampai pergelangan).
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits yang bersumber dari penuturan Qatadah. Dikatakan bahwa Nabi saw pernah bersabda demikian:
“Jika seorang anak perempuan telah mencapai usia baligh, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bagian pergelangannya.
-Satu potong (terusan) bukan 2 potong, bisa dari khimar diulurkan sampai telapak kaki atau khimar tersendiri dan jilbab dari leher sampai telapak kaki.
Allah berfirman dalam Surah Al Ahzaab:59.
-menutupi warna kulit, tidak transparan.
Rasulullah saw bersabda:
“Suruhlah isterimu untuk mengenakan kain pelapis/puring (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, karena sesungguhnya aku khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.”
-Luas/lebar, tidak menampakkan bentuk.
Dalam kamus Al Muhith dinyatakan demikian:
“Jilbab itu laksana sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian yang longgar bagi perempuan selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutupi pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”
-Tidak menarik perhatian.
Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa yang berpakaian untuk berbangga-bangga (atau memamerkan diri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya bersamanya.”
-Tidak menyerupai dengan pakaian orang-orang kafir.
Dalilnya Surah Al Maidah:51
Rasulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bersabda:
“Barangsiapa meniru atau menyerupai cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.”
Rasulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bersabda:
“Siapa saja yang meniru cara hidup orang musyrik, hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di hari akhir bersama-sama mereka.”
-Tidak menyerupai dengan pakaian pria.
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa:
“Rasulullah saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki”.
(HR Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah).
-Irkha’ (diulurkan sampai ke bawah menutupi kedua kaki).
Allah berfirman dalam Surah 33:59, yang artinya:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab atas diri mereka”.
Ibnu Umar menuturkan:
“Rasulullah saw telah bersabda, ‘Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat. Ummu Salamah bertanya: Lantas apa yang harus dilakukan oleh perempuan terhadap ujung pakaian bawahnya? Rasulullah menjawab: Hendaklah diulurkan sejengkal. Ummu Salamah berkata lagi: Kalau begitu kedua kakinya masih tampak? Rasulullah menjawab lagi: Hendaklah diulurkan sehasta dan jangan ditambah.”
Riwayat seorang perempuan yang bertanya kepada isteri Nabi:
“Seorang perempuan datang kepada Ummu Salamah, isteri Nabi seraya mengatakan: ‘Sesungguhnya aku seorang perempuan yang selalu memanjangkan bajuku hingga menyentuh tanah, dan aku sering berjalan di tempat yang kotor (najis)’. Ummu Salamah menjawabnya dengan sabda Rasulullah saw: ‘Pakaian itu tersucikan kembali oleh tanah (bersih) yang sesudahnya’.”
Riwayat lain yang menceritakan seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw:
“Seorang perempuan dari kalangan Bani ‘Abdul Asyhal bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya jalan yang kami lalui ke masjid berbau busuk, maka apa yang harus kami lakukan, bila hari sedang hujan?’. Rasul saw menjawab: ‘Bukankah sesudah jalan itu terdapat pula jalan lain yang lebih baik darinya?’. Ia menjawab: ‘Memang benar’. Rasul saw bersabda: ‘Yang tadi disucikan oleh yang ini’.”
(Riwayat Abu Dawud).

Bentuk pakaian wanita yang tidak termasuk kriteria Jilbab adalah:
-Rok panjang dan baju kurung.
-Celana panjang dan baju kurung.
-Kerudung panjang sampai menutup pantat, tetapi jubahnya tidak sampai telapak kaki.
-Jubah panjang sampai telapak kaki, tetapi ada potongan di pinggir pakaian dan bawah sampai betis, atau sampai lutut, bahkan sampai paha.
-Jubah sampai telapak kaki tetapi ketat sehingga membentuk lekuk tubuh.
-Jubah sampai telapak kaki dan luas, tetapi transparan terlihat warna kulit tubuhnya.
-Jubah sampai telapak kaki, luas dan tidak transparan tetapi bukan merupakan baju luar karena di dalamnya tidak ada pakaian rumah (mihnah).

Adapaun kerudung yang tidak sesuai syariat:
-Tidak menutup leher.
-Hanya sampai menutup leher.
-Tidak menutup telinga.
-Terlihat rambut.
-Memperlihatkan perhiasan seperti kalung, anting.
-Tipis (transparan).
-Ketat membentuk lekuk tubuh.
MOTIVASI SPIRITUAL MERUPAKAN MOTIVASI YANG PALING KUAT PENGARUHNYA

Manusia terdorong untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan kadar motivasi yang ia miliki. Apabila motivasi yang dimilikinya besar maka motivasi untuk melakukan perbuatan tersebut juga besar. Ukuran motivasi untuk merealisasikan suatu perbuatan sebanding dengan ukuran motivasi yang dimilikinya.

Manusia memiliki motivasi perbuatan yang berbilang, antara lain:
Motivasi Materi (Al-Quwwah Al-Madiyah) yang terepresentasi pada tubuh dan sarana-sarana yang dipergunakan untuk memenuhi keinginannya.
Motivasi Moral (Al-Quwwah Al-Ma’nawiyah) yang terepresentasi pada sifat-sifat moral yang bertujuan agar ia memiliki sifat tersebut.
Motivasi Spiritual (Al-Quwwah Al-Ruhiyah) yang terepresentasi pada kesadaran akan hubungannya dengan Allah atau perasaan akan hubungannya dengan Allah atau keduanya ada pada dirinya secara bersama-sama.

Masing-masing dari tiga motivasi ini memiliki pengaruh pada manusia dalam melakukan perbuatannya. Akan tetapi pengaruh masing-masing motivasi ini pada manusia tidak sama. Motivasi materi paling lemah pengaruhnya, motivasi moral lebih besar pengaruhnya daripada motivasi materi. Sedangkan motivasi spiritual merupakan motivasi yang paling besar pengaruhnya dan paling produktif. Motivasi materi berupa tubuh atau sarana-sarana lainnya, memotivasi pemiliknya untuk tunduk dengan syahwatnya dan beraktivitas sesuai dengan ukuran pemenuhan syahwatnya saja, tidak bisa lebih tinggi dari itu. Kadang kala bahkan sama sekali tidak memotivasinya untuk melakukan perbuatan, walaupun motivasi itu ada padanya. Karena pemiliknya tidak membutuhkan untuk melakukan perbuatan. Oleh karena itu motivasi materi ini terbatas. Keberadaannya tidak secara otomatis mendorong manusia untuk melakukan perbuatan.

Manusia ketika ia ingin memerangi musuhnya maka ia akan mengukur kekuatan tubuh/fisiknya serta mengkaji sarana-sarana fisik yang dimilikinya. Jika ia menilai kekuatan fisik dan sarana-sarana fisik yang dimilikinya cukup untuk memerangi musuhnya maka ia akan melakukannya, sebaliknya jika ia menilai tidak cukup maka ia tidak melakukannya dan kembali lagi. Terkadang ia menilai bahwa kekuatannya sebenarnya cukup untuk mengalahkan musuhnya tetapi ia beranggapan bahwa musuhnya akan dibantu dengan kekuatan yang lebih kuat darinya, sehingga ia takut untuk berperang. Atau ia berpendapat lebih baik mengerahkan kekuatannya untuk kesejahteraan dirinya atau meningkatkan derajat hidupnya sehingga ia tidak melakukan perang. Memerangi musuh merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan manusia tetapi ketika ia ingin melakukannya maka ia akan termotivasi sesuai dengan ukuran motivasi materi yang dimilikinya sehingga motivasinya menjadi terbatas. Akibatnya ia menjadi bimbang untuk melakukan aktivitas ini padahal kekuatan fisiknya sudah terpenuhi. Ketika muncul rintangan-rintangan maka muncul pada dirinya rasa takut dan malas.

Berbeda dengan motivasi moral, motivasi moral ini muncul pertama kali pada diri manusia ketika ia melakukan suatu aktivitas. Kemudian ia berusaha untuk mencapai kekuatan yang cukup untuk beraktivitas tanpa terpaku pada batas kekuatan yang ada. Biasanya motivasi moral ini akan memotivasi pemiliknya lebih besar daripada motivasi materi yang dimilikinya. Terkadang ia masih terpaku pada banyaknya kekuatan yang berhasil dikumpulkannya. Dalam berbagai kondisi motivasi moral memiliki pengaruh yang lebih besar daripada motivasi materi.

Seperti orang yang ingin memerangi musuhnya untuk membebaskan dirinya dari penjajahannya, mendapatkan pengaruh atau kemasyhuran, atau menolong yang lemah dll. Ia memiliki motivasi yang lebih besar daripada orang yang berperang untuk memperoleh ghanimah (rampasan perang), untuk menjajah atau sekedar berkuasa dll. Sebabnya adalah motivasi moral adalah motivasi internal yang dikaitkan dengan mafahim yang lebih tinggi daripada mafahim yang muncul dari naluri dan menuntut pemenuhan tertentu. Maka motivasi tersebut mendorong untuk merealisasikan sarana-sarana yang dipergunakan melakukan pemenuhan sehingga mampu mendominasi motivasi yang muncul dari naluri dan mengalahkan motivasi materi. Dengan demikian motivasi moral lebih dominan daripada motivasi materi.

Oleh Karena itu Negara-negara dunia ini semuanya berlomba-lomba untuk mewujudkan motivasi moral pada tentaranya disertai dengan penyempurnaan kekuatan materinya.

Sedangkan motivasi spiritual merupakan motivasi yang paling banyak pengaruhnya pada diri manusia daripada motivasi moral dan motivasi materi. Karena motivasi spiritual ini muncul dari kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah swt sebagai pencipta segala sesuatu yang ada dan pencipta kekuatan. Kesadaran rasional atau perasaan intuitif terhadap hubungannya dengan Allah ini menjadikan motivasi manusia sesuai dengan ukuran kekuatan yang dimilikinya. Bukan pula sesuai dengan ukuran kekuatan yang mungkin dikumpulkannya. Tetapi kekuatannya sesuai dengan apa yang dituntut Sang Pencipta bagaimana tuntunan itu, baik sesuai dengan kekuatannya, lebih besar atau bahkan lebih kecil. Terkadang tuntutan itu akan mengakibatkan hilangnya kehidupannya secara gamblang atau terkadang menghantarkan pada hilangnya kehidupannya, maka ia akan melakukannya walaupun kekuatan musuhnya lebih besar daripada kekuatan yang dimiliki atau dikumpulkannya. Maka dari sini motivasi spiritual memiliki pengaruh yang terbesar dari semua motivasi yang ada pada manusia.

Akan tetapi motivasi spiritual ini jika muncul dari perasaan intuitif saja, maka dikhawatirkan akan mengalami degradasi dan mudah berubah, karena terdominasi dengan perasaan lainnya atau berubah dengan dialihkan secara keliru pada aktivitas lain yang tidak sesuai dengan motivasinya. Oleh karena itu suatu keharusan motivasi spiritual ini muncul dari kesadaran dan perasaan yang meyakinkan tentang hubungannya dengan Allah, sehingga motivasi ini menjadi kokoh dan senantiasa menjadi motivator yang sesuai dengan apa yang dituntut motivasi tersebut tanpa ada kebimbangan sedikitpun. Apabila motivasi spiritual ini sudah terpatri, maka motivasi moral tidak akan mempunyai pengaruh karena manusia ketika itu akan melakukan perbuatannya sesuai dengan motivasi spiritual saja, bukan dengan motivasi moral. Oleh karena itu ia tidak akan memerangi musuhnya untuk mendapatkan ghanimah, bukan pula agar dianggap sebagai pahlawan, akan tetapi ia memerangi musuhnya Karena Allah menuntut untuk memeranginya, baik ia mendapatkan ghanimah atau tidak. Atau baik ia memperoleh penghargaan kepahlawanannya, atau seorang pun tidak mengetahuinya karena ia tidak melakukan perbuatan itu karena hal tersebut. Tetapi karena semata-mata tuntutan Allah. Adapun motivasi materi akan menjadi sarana-sarana untuk melakukan aktivitas bukan sebagai kekuatan yang mendorong untuk melakukan aktivitas.

Islam sangat menganjurkan agar seorang muslim menjadikan motivasi yang mendorong aktivitas adalah motivasi spiritual walaupun manifestasinya berupa materi dan moral. Karena fundamen spiritual merupakan satu-satunya asas bagi kehidupan dunianya. Aqidah islam dijadikan fundamen kehidupannya, halal dan haram sebagai parameter perbuatannya dan memperoleh ridha Allah swt sebagai tujuan yang diusahakannya. Ia senantiasa melakukan semua perbuatannya baik besar atau kecil sesuai dengan perintah-perintah dan larangan-larangannya dibangun berdasarkan kesadaran akan hubungannya dengan Allah. Maka kesadaran dan perasaan akan hubungannya dengan Allah merupakan kesadaran dan perasaan yang memotivasinya untuk melakukan perbuatannya baik kecil atau besar. Maka ia adalah ruh (spirit) yang menjadi pilar kehidupan dunianya dalam semua perbuatannya sesuai dengan kesadaran dan perasaan yang dimilikinya sekaligus menjadi ukuran kekuatan spiritual pada dirinya. Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk menjadikan motivasi spiritual sebagai motivatornya. Motivasi spiritual ini merupakan simpanannya, yang tidak akan hilang sekaligus sebagai rahasia keberhasilan dan kemenangannya.
ISLAM ADALAH METODE KEHIDUPAN YANG KHAS

Islam merupakan pola hidup yang khas dan berbeda dengan pola hidup lainnya. Islam mewajibkan atas kaum muslimin agar hidup dengan warna tertentu serta tidak berpindah maupun berubah-ubah. Islam mewajibkan atas kaum muslimin untuk terikat dengan pola khas ini, sehingga mereka tidak merasa tenang dan bahagia baik secara pemikiran maupun perasaan, kecuali apabila ia berada dalam warna kehidupan islam ini.

Islam datang membawa sekumpulan pemahaman-pemahaman tentang kehidupan yang membentuk sudut pandang tertentu dan ia datang dalam bentuk garis-garis besar yakni makna-makna umum yang mampu memberikan solusi terhadap semua persoalan-persoalan hidup manusia. Sehingga dari garis-garis besar tersebut dapat digali secara langsung solusi setiap persoalan manusia yang terjadi. Islam menjadikan semua solusi itu disandarkan pada suatu kaidah fikriyah yang darinya mampu memancarkan semua pemikiran-pemikiran tentang kehidupan. Kaidah tersebut juga dijadikan sebagai tolak ukur yang dibangun di atas kaidah itu pemikiran-pemikiran cabang lainnya. Sebagaimana islam menjadikan hukum-hukum, baik berupa solusi-solusi (mualajat), pemikiran-pemikiran (afkar), dan pendapat-pendapat (ara’) yang dipancarkan dari aqidah, dan digali dari (nash-nash yang berupa) garis-garis besar tersebut.

Islam membatasi pemikiran bagi manusia tetapi tidak membatasi akalnya bahkan membebaskannya. Demikian pula, islam mengikat tingkah laku manusia dalam kehidupan dengan pemikiran-pemikiran tertentu , tetapi tidak mengikat manusianya bahkan membebaskannya.

Dengan demikian pandangan seorang muslim terhadap kehidupan dunia ini adalah pandangan yang penuh harapan, serius serta realistis yakni dunia harus diraih tetapi bukan menjadi tujuan dan tidak benar menjadikan dunia sebagai tujuan. Seorang muslim akan berusaha diberbagai penjuru dunia dan memakan rezki Allah, serta menikmati perhiasan Allah dan rezki yang baik, yang disediakan bagi hambanya. Akan tetapi ia menyadari bahwa dunia adalah negeri sementara dan akhirat merupakan negeri yang akal dan abadi.

Hukum-hukum islam telah memberikan solusi bagi manusia dalam persoalan jual beli dengan metode yang khas sebagaimana memberikan solusi perkara-perkara shalat. Islam memberikan solusi dalam persoalan-persoalan pernikahan dengan metode yang khas sebagaimana memberikan solusi perkara-perkara zakat. Islam telah menjelaskan tata cara memiliki harta dan menginfakkannya dengan metode yang khas sebagaimana menjelaskan masalah-masalah haji. Islam menjelaskan secara rinci tentang akad-akad dan muamalah dengan metode yang khas sebagaimana merinci do’a-do’a dan ibadah-ibadah. Islam menjelaskan hudud dan jinayat, dan semua sanksi sebagaimana islam menjelaskan adzab jahanam dan kenikmatan surga. Demikian juga islam telah menjelaskan bentuk pemerintahan dan metode aplikasinya dengan pola yang khas sebagaimana islam menunjukkan motivasi intenal untuk menerapkan hukum-hukum islam karena mencari ridha Allah semata. Islam telah memberikan petunjuk tentang hubungan antara suatu Negara dengan Negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya, sebagaimana islam memberikan petunjuk untuk mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia. Islam juga mengharuskan setiap muslim menghiasi dirinya dengan sifat-sifat yang terpuji dengan anggapan bahwa sifat-sifat tersebut merupakan hukum-hukum Allah, bukan karena sifat-sifat tersebut baik dalam pandangan manusia.

Demikianlah, islam datang untuk mengatur hubungan manusia dengan dirinya, sesama manusia sebagaimana islam mengatur hubungannya dengan Allah dalam satu rangkaian pemikiran dan solusi yang serasi. Sehingga manusia menjalani kehidupan dunia ini dengan motivasi, metode dan tujuan tertentu.

Islam mengharuskan manusia terikat pada metode ini saja, dan mengancam mereka dengan adzab yang pedih di akhirat sebagaimana mengancam mereka dengan adzab yang keras di dunia yang mereka terima apabila mereka melampaui metode ini walaupun seujung rambut.

Seorang muslim akan menjalani kehidupan dunia ini dengan metode yang khas, hidup dengan kehidupan yang khas dalam suatu pola yang khas pula karena ia memeluk aqidah islam. Demikian juga ia wajib terikat kepada perintah-perintah Allah dan larangan-Nya yaitu dengan terikat kepada hukum islam.

Dengan demikian, memiliki pola kehidupan yang khas yakni pemahaman yang khas tentang kehidupan, dan menjalani kehidupan dengan metode yang khas adalah suatu hal yang sangat diwajibkan atas setiap muslim dan kaum muslimin seluruhnya.

Sungguh islam telah datang dengan pola yang khas tersebut dengan jelas dan gamblang dalam al-Kitab dan as-Sunnah serta dalam aqidah islam dan hukum-hukum syara’.

Dengan demikian, islam bukan agama ritual semata, juga bukan pemahaman-pemahaman ketuhanan (teologi), atau kependetaan, tetapi islam adalah suatu metode yang khas dalam kehidupan yang wajib atas setiap muslim semuanya menjadikan kehidupan mereka sesuai dengan metode tersebut.
IDEOLOGI (MABDA’)

Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari bada’a yabdau bad’an wa mabda’an yang berarti pemikiran mendasar yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran (cabang). Seseorang berkata: mabda’ ku adalah kejujuran, sedang lainnya berkata: mabda’ ku adalah menepati janji merupakan prinsip muamalahnya. Demikianlah…

Akan tetapi, terkadang orang menyebut pemikiran-pemikiran cabang yang memungkinkan dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang lainnya sebagai mabda’-mabda’, dengan anggapan pemikiran-pemikiran cabang tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mendasar. Maka mereka mengatakan: kejujuran adalah mabda’, ada lagi yang berkata: berbuat baik tehadap tetangga adalah mabda’, tolong menolong adalah mabda’. Demikianlah…

Dari sinilah mereka mengatakan akhlak adalah mabda’, ekonomi adalah mabda’, undang-undang (qonun) adalah mabda’, sosiologi adalah mabda’. Demikian seterusnya. Yang mereka maksud adalah pemikiran-pemikiran tertentu tentang ekonomi yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran tentang ekonomi lainnya. Juga pemikiran-pemikiran tertentu tentang undang-undang (qonun) yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran tentang undang-undang lainnya. Mereka mengatakan semuanya tadi adalah mabda’; ekonomi adalah mabda’, undang-undang adalah mabda’ (ideologi). Demikianlah…

Sebenarnya, semua tadi bukan mabda’, tetapi hanya kaidah-kaidah atau pemikiran-pemikiran. Karena mabda’ (ideologi) adalah pemikiran mendasar. Sedangkan semua tersebut, bukan pemikiran-pemikiran mendasar melainkan pemikiran-pemikiran cabang. Meskipun keberadaan pemikiran-pemikiran tersebut dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran lain, tidak berarti menjadikannya sebagai pemikiran mendasar. Akan tetapi tetap sebagai pemikiran-pemikiran cabang. Walaupun di atasnya dibangun pemikiran-pemikiran lainnya, atau memancarkan pemikiran-pemikiran lainnya, selama ia bukan pemikiran mendasar dan hanya memancarkan pemikiran-pemikiran lainnya saja. Dengan kata lain, semuanya dipancarkan dari pemikiran mendasar.

Adapun kejujuran, menepati janji, tolong menolong, dll. Merupakan pemikiran-pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar. Karena munculnya pemikiran itu diambil dari pemikiran mendasar sehingga dia bukan asas. Karena jujur adalah cabang dari asas yaitu hukum syara’ yang diambil dari al-Kitab bagi kaum muslimin, atau jujur merupakan sifat baik lagi bermanfaat pada selain kaum muslimin atau bagi selain muslim jujur merupakan sifat yang baik karena menguntungkan secara materi sebagaimana diambil dari pemikiran kapitalisme.

Oleh karena itu suatu pemikiran tidak dikatakan mabda’ (ideologi) kecuali apabila pemikiran tersebut adalah pemikiran mendasar yang dapat memancarkan pemikiran-pemikiran lain. Adapun pemikiran mendasar adalah pemikiran yang sama sekali tidak ditemui sebelumnya pemikiran lain. Pemikiran mendasar ini hanya terbatas pada pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan. Tidak ada pemikiran mendasar selain pemikiran menyeluruh tersebut, karena pemikiran ini merupakan asas dalam kehidupan. Manusia jika melihat kepada dirinya, maka ia mendapati dirinya hidup di alam. Jika tidak terdapat pada dirinya suatu pemikiran tentang dirinya (sebagai manusia), alam semesta, dan kehidupan dari segi eksistensi dan penciptaannya, maka tidak mungkin ia memiliki suatu pemikiran yang layak dijadikan sebagai asas bagi kehidupannya. Oleh Karena itu ia tetap menjalani kehidupan tanpa asas, mengambang, berwarna-warni, berubah-ubah pola, labil selama tidak menemukan suatu pemikiran mendasar yakni sebelum ditemukannya pemikiran menyeluruh tentang dirinya, alam semesta dan kehidupan.

Pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan adalah pemikiran mendasar. Dan ia adalah aqidah. Akan tetapi aqidah ini tidak mungkin memancarkan pemikiran-pemikiran lain dan tidak mungkin pula dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran lain kecuali jika aqidah tersebut merupakan suatu pemikiran yakni hasil suatu proses rasional. Jika aqidah tersebut dogmatis dan diterima begitu saja, maka aqidah tersebut bukan suatu pemikiran serta bukan pemikiran menyeluruh walaupun bisa disebut aqidah. Oleh karena itu, manusia dalam memperoleh pemikiran menyeluruh tersebut haruslah melalui metode rasional (aqliyah) yakni diperoleh melalui proses berpikir sehingga dapat diperoleh aqidah aqliyah. Dari sinilah memancar darinya pemikiran-pemikiran cabang dan dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang. Pemikiran-pemikiran ini adalah solusi-solusi bagi persoalan kehidupan yakni hukum-hukum yang mengatur persoalan kehidupan manusia. Ketika dijumpai aqidah aqliyah ini dan dapat memancarkan hukum-hukum yang memberi solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan maka telah dijumpai mabda’ (ideologi). Oleh Karena itu mabda’ didefinisikan sebagai aqidah aqliyah yang darinya memancarkan peraturan. Dengan demikian islam adalah mabda’ karena islam merupakan aqidah aqliyah yang darinya memancarkan peraturan. Dan ia adalah hukum-hukum syara’, Karena hukum-hukum syara’ tersebut memberi solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan. Komunisme adalah mabda’ karena komunisme adalah aqidah aqliyah yang memancarkan peraturan yaitu berupa pemikiran-pemikiran yang memberi solusi terhadap persoalan-persoalan kehidupan. Demikian pula Kapitalisme adalah mabda’ karena kapitalisme merupakan aqidah aqliyah yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang sebagai solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan.

Dengan demikian menjadi jelas pula, bahwa Nasionalisme, Patriotisme, Nazisme dan Eksistensialisme bukanlah ideologi karena semuanya bukan aqidah aqliyah, tidak juga dapat memancarkan peraturan serta tidak dapat dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang sebagai solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan.

Adapun agama-agama, jika aqidahnya aqliyah yakni manusia mendapatkannya melalui proses berpikir, dapat memancarkan peraturan sebagai solusi persoalan-persoalan kehidupan atau dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang, maka agama-agama tersebut bisa disebut mabda’ (ideologi) dan sesuai dengan definisi mabda’ di atas. Sebaliknya jika aqidahnya bukan aqliyah tetapi intuitif (emosional), dogmatis, dapat diterima begitu saja tanpa melalui proses berpikir secara rasional, tidak bisa memancarkan peraturan, serta tidak dapat dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang, maka semua agama tadi bukan mabda’ (ideologi) karena aqidahnya bukan aqliyah (rasional) serta tidak dapat memancarkan peraturan bagi kehidupan.