Minggu, 27 Juli 2008

Antara Ilmu dan Amal

Coba bayangkan seandainya kamu penasaran pengen bisa mengerjakan yang namanya sholat tahjud. Kamu ga akan benar melakukannya kalo belum tau ilmunya. Makanya, kamu harus tau dulu gimana cara sholat tahjud, berapa rakaatnya, kapan waktunya, apa yang dibaca dan lain-lain. Ga lucu kan kalo tiba-tiba aja kamu ngaku sudah sholat tahjud jam 1 siang.

Intinya semua amalan (perbuatan) kita akan diterima oleh Allah kalo memenuhi syarat amal yang benar. Sebagai hamba Allah yang terbatas kita ga akan bisa berbuat sesuai dengan perintah dan larangan Allah kalo ga tau serta pham tentang perintah dan larangan Allah tersebut. Jadi, mengkaji Islam atau nuntut ilmu adalah perkara yang sangat diperlukan untuk mengantarkan pada kesempurnaan amal.

Jadi, sudah sangat jelas bahwa ilmu itu syarat bagi amal supaya amal benar sesuai dengan perintah Allah. Terlepas apakah amal itu dalam bentuk ibadah mahdhah kepada Allah atau ibadah ghairu mahdhah yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya. Sebaliknya, amal adalah bentuk pengaplikasian ilmu. Jadi, tanpa ilmu, amal tidaklah dapat dilaksanakan dengan benar. Dan tanpa amal, ilmu menjadi tidak ada gunanya. Bahkan, sampai-sampai ada ungkapan :

Tanpa ilmu, beku

Tanpa amal, kaku

Tanpa ilmu dan amal bagai mayat terbujur di atas bangku beku dan kaku.
KRISIS ENERGI :
ENERGI INDONESIA DIKUASAI ASING

Begitu memilukan meliaht realitas kondisi masyarakat indonesia kini. Beban hidup terasa semakin berat bagi kebanyakan rakyat. Kebijakan demi kebijakan yang dilakukan penguasa menjadikan rakyat semakin melarat. Rakyat seolah tidak boleh istirahat sebentar saja untuk tidak dihimpit berbagai beban kehidupan tersebut.

Belum selesai dari hantaman kenaikan harga BBM, pemerintah kemudian menaikkan harga bahan bakar lain seperti gas. Pemerintah sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga gas. Namun, kini gas dengan volume 12 kg dicabut subsidinya oleh pemerintah. Walhasil, harganya pun melambung tinggi. Kenaikkan harga yang ada hanya meliputi kenaikan ongkos distribusi dan kelengkapannya, belum termasuk komponen harga gas sendiri yang sudah naik di tingkat internasional. Oleh karena itu, bisa jadi kenaikan harga gas jilid kedua tidak akan lama lagi.

Belum reda masalah BBM dan gas, kini berbagai wilayah di Indonesia kembali mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Efek buruknya semakin serius. Di Jawa Tengah, jika kondisi demikian berkepanjangan, pemadaman listrik yang tidak terjadwal itu bisa membuat banyak pengusaha gulung tikar. Bagi industri tekstil, pemadaman listrik secara bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari, mereka bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses produksi terhenti tiba-tiba.

Ratusan buruh tekstil menyerbu kantor PLN kota pekalongan, kamis pagi (3/7), lantaran terancam PHK oleh perusahaan, menyusul seringnya dilakukan pemadaman listrik oleh PLN di wilayah kabupaten/kota Pekalongan. Para pengusaha jepang yang telah menanamkan investasinya lebih dari 40 miliar dolar AS di Indonesia bahkan akan mengancam hengkang dari Indonesia jika permasalahan listrik ini tak kunjung usai.

Kebijakan yang Salah
Membubungnya harga BBm dan gas di Indonesia, jika ditelusuri lebih dalam, adalah akibat amburadulnya kebijakan energi primer (BBM dan gas) dan sekunder (PLN) di Indonesia.

Problem kelangkaan BBM, menurut Bapak Sodik (SP Pertamina), diakibatkan oleh rusaknya sistem yang digunakan pemerintah. Ujungnya adalah diterapkannya UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sangat Liberal. Pemerintah, melalui UU ini, lepas tanggung jawab dalam pengelolaan Migas. Dalam UU ini : (1) Pemerintah membuka peluang pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi; (2) Pemerintah memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak; (3) Perusahaan asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri. Sungguh aneh!

Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam 3 kelompok : (1) Super Major : terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia; (2) Major : terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%; (3) Perusahaan Independen : menguasai cadangan minyak 12% dan gas 5%.

Walhasil, kita bisa melihat bahwa minyak dan gas bumi kita hampir 90% telah dikuasai asing. Mereka semua adalah perusahaan multinasional asing dan berwatak kapitalis tulen. Wajar jika negeri yang berlimpah-ruah dengan minyak dan gas ini ‘meradang’ tatkala harga minyak mentah dan gas dunia naik. Semuanya dijual keluar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut.

Padahal dalam jantung Bumi Pertiwi Indonesia terdapat sekitar 60 cekungan minyak dan gas bumi (basin); baru 38 di antaranya yang telah dieksplorasi. Dalam cekungan tersebut terdapat sumberdaya (resources) sebanyak 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas; potensi cadangannya sebanyak 9,67 miliar barel minyak dan 156,92 TCF gas. Semua itu baru dieksplorasi hingga tahun 2000 sebesar 0,46 miliar barel minyak dan 2,6 triliun TCF gas. Karena itu, jika menilik angka volume dan kapasitas BBM, tegas Bapak Sodik (SP Pertamina), sebenarnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.

Namun, permasalahannya adalah liberalisasi sektor Migas yang membebaskan sebebas-bebasnya asing mengeruk kekayaan minyak dan gas Indonesia, yakni melalui UU 22/2001 tentang Migas. UU ini justru memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan swasta nasional maupun swasta sing yang notabene bukan untuk kepentingan rakyat.

Dalam pengelolaan energi sekunder (PLN), byar-petnya PLN juga diakibatkan oleh salah urus pemerintah. Menurut Ir. Daryoko (Ketua SP PLN), byar-petnya PLN salah satu penyebabnya adalah adanya inefisiensi ‘sistemik’. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan pasokan energi primer (batubara dan gas) di pembangkit-pembangkit yang ada. Sebab, tatkala berbicara tentang inefisiensi, menurut Ir. Daryoko, sebenarnya tahun 80-an PLN sudah menyiapkan beberapa pembangkit yang bisa dioperasikan dengan bahan bakar gas dan minyak (dual firing). Pembangkit ini mampu menghasilkan daya sebanyak 37% dari total daya yang dihasilkan seluruh pembangkit PLN.

Untuk Jawa-Bali saja, masih menurut Ir. Daryoko, yang memiliki 90% dari total kapasitas terpasang PLTU/PLTGU PLN, semuanya telah dibuat dengan sistem dual firing. Pembangkit ini seharusnya dioperasikan pakai gas, karena biayanya lebih murah. Jika dioperasikan biaya Rp 7 triliun/tahun. Namun, kronisnya, pasokan gas saat ini tidak ada, karena ada regulasi minyak dan gas yang ‘njomplang’; sebagian besar justru diekspor ke luar negeri, bukan untuk pasokan kebutuhan dalam negeri. Jika pembangkit memakai minyak maka biayanya sebesar Rp 33 triliun/tahun. Jadi, gara-gara tidak ada gas maka terjadi inefisiensi sistemik sebesar Rp 26 triliun/tahun.

Walhasil, semakin melambungnya harga BBM dan gas berakibat pada kelangkaan pasokan bahan bakar ke PLN. Akibatnya, terjadilah pemadaman bergilir disebabkan oleh salah urus dalam energi primernya.

Asing Diuntungkan
Siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat ini? Jawabannya adalah asing dan para anteknya! Asinglah yang secara real telah memiliki berbagai energi primer Negara ini. Pemaksaan sistem ekonomi kapitalis, yang menyebabkan berbagai liberalisasi di sektor energi, adalah jalan asing untuk menguasai energi primer kita.

Liberalisasi berbagai sektor strategis di Negara ini sangat sistematis dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan cermat. Ketika masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU energi primer telah diubah asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta dolar AS. UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB sebesar 450 juta dolar AS. UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air pembuatannya dibiayai oleh Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS.

Demikian halnya dengan listrik. Krisis listrik dengan segala macam pencitraan negatif tentang PLN merupakan paket liberalisasi energi ini. PLN terus dicitrakan negatif dan tidak efisien. Dengan kondisi PLN demikian, menurut UU Kelistrikan No. 20/2002, maka arahnya PLN ini akan diswastakan. Perlu diketahui, bahwa harga minimal sebuah pembangkit listrik adalah Rp 5,5 triliun. Dengan harga sebesar itu, dipastikan yang akan membeli pembangkit tersebut adalah swasta asing.

Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia baik primer seperti batu-bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelolaan hak milik umum adalah Negara, melalui perusahaan milik Negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. Bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:
“Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal; air, padang dan api. Dan harga atas ketiganya adalah haram.” (HR Ibn Majah)

Air, api, dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw, menyebutkan bahwa kaum muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.

Semua saran dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mata air, sumur bor, sungai selat, serta saluran air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat, dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batu-bara, emas, dan sebagainya.

Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.

So???
Janganlah kita mau terus dibodohi dengan berbagai opini menyesatkan seputar kenaikan BBM, penghematan listrik dan konversi penggunaan minyak tanah ke gas. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan energi kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di negeri ini.

Allah swt. telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak kita tersebut, yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu-bara, listrik, dan berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Bukankah telah tiba saatnya untuk mengatur Indonesia dengan syariah agar menjadi lebih baik?

Jumat, 11 Juli 2008

PARAMETER PERBUATAN

Banyak manusia menjalani kehidupannya tanpa menggunakan petunjuk. Mereka melakukan perbuatan-perbuatan mereka tanpa menggunakan parameter untuk menimbang perbuatan tersebut. Oleh karena itu, anda melihat mereka melakukan perbuatan-perbuatan tercela dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut terpuji. Sebaliknya mereka meninggalkan perbuatan terpuji dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut tercela. Seorang wanita muslimah yang berjalan di jalan-jalan raya ibukota negeri-negeri islam seperti Beirut, Damaskus, Kairo, dan Baghdad, ia membuka betisnya, menampakkan kecantikan dan kemolekannya dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut terpuji. Seorang yang wara’ lagi rajin ke masjid tetapi ia meninggalkan terjun untuk mengoreksi penguasa yang rusak karena perbuatan tersebut bagian dari politik. Ia beranggapan bahwa terjun ke dunia politik adalah perbuatan yang tercela. Laki-laki dan wanita ini, keduanya jatuh dalam perbuatan dosa; wanita ini membuka auratnya sedangkan laki-laki tadi tidak memperhatikan urusan kaum muslimin. Keduanya tidak menjadikan suatu parameter bagi dirinya untuk menimbang perbuatannya dengan parameter tersebut. Andaikan keduanya menjadikan suatu parameter bagi dirinya tentu ia tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan mabda’ yang ia peluk. Oleh karena itu suatu keharusan bagi manusia, mempunyai suatu parameter untuk menimbnag perbuatannya sehingga ia mengetahui realitas perbuatannya sebelum melakukannya.

Islam telah menjadikan suatu parameter bagi manusia untuk menimbang segala sesuatu agar ia mengetahui yang tercela dari perbuatan yang terpuji sehingga ia meninggalkan perbuatan yang tercela dan melakukan perbuatan yang terpuji. Parameter ini tiada lain adalah syara’ semata. Apa yang dipandang syara sebagai perbuatan terpuji maka itulah yang terpuji, dan apa yang dipandang tercela maka itulah yang tercela. Parameter ini bersifat kontinu sehingga sesuatu yang terpuji tidak akan berubah menjadi tercela, sebaliknya yang tercela tidak akan berubah menjadi terpuji. Tetapi apa yang dikatakan oleh syara’ terpuji akan tetap terpuji selamanya, sebaliknya apa yang dikatakan syara’ tercela tetap akan tercela selamanya.

Dengan demikian manusi akan berjalan pada jalan yang lurus serta sesuai dengan petunjuk. Ia memahami perkara-perkara sesuai dengan hakekatnya. Berbeda apabila ia tidak menjadikan syara’ sebagai parameter bagi terpuji dan tercela Karena ia menjadikan sebagai parameternya maka sesuatu menjadi terpuji dalam suatu kondisi dan tercela pada kondisi yang lain. Akal melihat sesuatu terpuji sekarang kemudian besok ia melihatnya tercela. Juga suatu negeri memandang tercela, pada negeri yang lain memandangnya terpuji sehingga hukum sesuatu menjadi labil, terpuji dan tercela menjadi relatif tidak pasti. Maka ketika itu ia melakukan perbuatan tercela dengan anggapan itu perbuatan terpuji. Ia meninggalkan perbuatan terpuji dengan anggapan tercela.

Oleh karena itu suatu keharusan menjadikan syara’ sebagai hakim dan menjadikannya sebagai parameter bagi perbuatan-perbuatan dan menjadikan terpuji apa yang dipandang terpuji oleh syara’ dan tercela apa yang dipandang tercela oleh syara’.
JILBAB

Jilbab sebagai kewajiban dari Allah
Sesuai dengan Firman Allah dalam Surah Al Ahzab:36, yang artinya :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah tersesat, sesat yang nyata.”
Allah menyatakan kata Islam sebagaimana termaktub dalam Firman-Nya dalam Surah AlMaidah:3, yang artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
Aqidah Islam merupakan pemikiran yang mendasar (fikr asasi). Ia mampu memecahkan secara sahih problem mendasar manusia di seputar; dari mana manusia berasal, untuk apa manusia ada, dan mau kemana manusia setelah mati.
Artinya, aqidah Islam merupakan pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) yang menjadi sumber dari seluruh pemikiran cabang. Ia adalah pemikiran mendasar yang membahas persoalan di seputar; alam semesta, manusia dan kehidupan; eksistensi pencipta dan Hari Akhir; Hubungan Alam, manusia, dan kehidupan dengan Pencipta dan Hari Akhir.
Tentu saja, untuk bisa disebut sistem Islam, ia harus digali dari dalil-dalil tafshili (rinci); baik yang bersumber dari Al Qur’an, Hadits Nabi, Ijma’ Sahabat, maupun Qiyas. Al Qur’an, misalnya, dengan tegas menyatakan:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu”. (QS An Nahl 89).
Nabi pun bersabda:
‘Aku tinggalkan untuk kalian dua hal, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang keduanya, kitabullah dan sunnah nabi-Nya.” (HR Ibn Majah dan Ahmad)

Tujuan luhur penerapan syariat Islam sesuai dengan Firman Allah dalam Surah 21:107 yang artinya :
“Dan tidak Aku mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam”.
Adalah :
-Pemeliharaan keturunan manusia.
-Pemeliharaan Akal.
-Pemeliharaan atas Kemuliaan.
-Pemeliharaan Jiwa.
-Pemeliharaan Harta.
-Pemeliharaan Agama.
-Pemeliharaan Keamanan.
-Pemeliharaan Negara.

Syariat Islam untuk Pria dan Wanita sesuai dengan Firman Allah dalam Surah Al Ahzab:35, yang artinya:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Berbagai hukum yang berkaitan dengan ciri khas perempuan maupun pria justru saling melengkapi peran dan fungsi masing-masing sebagai pasangan hidup yang saling membutuhkan dan bekerjasama dalam mencapai kebahagiaan bersama. Allah berfirman dalam Surah Ar Ruum:21, yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Karena itu, celaka orang yang berani mengatakan bahwa syariah Islam itu menzalimi perempuan. Allah berfirman dalam Surah Ali Imran:195, yang artinya:
“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan…”
dan dalam Surah Fushilat:46, yang artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya).”

Syariat Islam khusus untuk Perempuan:
-Hukum Perempuan Sebagai Isteri.
Dalilnya dalam Surah Al Baqarah:187 dan Al Baqarah:223.
-Perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Rasulullah saw, bersabda:
“Perempuan adalah pemimpin bagi terhadap anak-anaknya dan rumah tangga suaminya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka yang dipimpinannya…”
(HR. Al Bukhari)
-Hukum Hamil dan Menyusui.
Dalilnya dalam Surah Luqman:14 dan Al Baqarah:233.
-Kelahiran dan Haidh.
Dalilnya dalam surah Al Baqarah:222.
-Tentang menyusui anak.

Syariat Islam Tentang Jilbab
Allah berfirman dalam Surah Al Ahzab:59, yang artinya:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Rasulullah saw, bersabda:
“Perempuan-perempuan berpakaian tapi telanjang, perempuan-perempuan yang mudah dirayu atau suka dirayu, rambut mereka disasak bagaikan punuk unta. Perempuan-perempuan itu tidak akan bisa masuk surga, bahkan tidak akan mencium harumnya surga, padahal harumnya surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.”

Jilbab adalah Pakaian Taqwa.
Dalilnya dalam Surah Al A’raf:26, yang artinya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Hukum seputar Jilbab.
1. Jilbab adalah pakaian wajib bagi wanita.
Dalil-dalilnya dalam Surah An Nuur:31, Al Ahzaab:59.
2. Siapa yang wajib berjilbab?
Dalilnya Al Ahzab:59.
3. Siapa yang tidak wajib berjilbab?
Dasar hukumnya adalah keterangan Rasulullah saw:
“Diangkat pena (pencatatan amal baik dan buruk) dair tiga golongan manusia: anak kecil sampai dia baligh, orang yang tidur sampai dia bangu, dan orang gila sampai akalnya kembali (sembuh).”
(HR. Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib r.a)
dalil lainnya dalam Surah An Nuur:60).
4. Kapan mengenakan jilbab?
Pertama, ketika keluar rumah.
Dasar hukumnya adalah Hadits dari Ummu ‘Athiyah.
Beberapa riwayat, antara lain riwayat dari Muhammad bin Zaid bin Qunfudz, dari ibunya, bahwa ibu Muhammad ini pernah bertanya kepada Ummi Salamah Isteri Nabi saw:
‘Pakaian apakah yang dikenakan oleh perempuan untuk mengerjakan shalat?’ Ummi Salamah menjawab: ‘Dia boleh mengerjakan shalat dengan memakai kerudung dan gaun sehari-hari yang panjang, asal permukaan telapak kakinya tidak kelihatan.’
(Kitab Al Muwaththa hadits nomor 321)
kedua, dihadapan lelaki yang bukan mahram.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31
Dalil lainnya adalah Sabda Nabi saw kepada Fatimah: (boleh dihadapan Hamba sahaya)
‘itu tidak mengapa bagimu. Sesungguhnya yang datang itu, hanya ayah dan sahayamu.’
(Sunan Abu Dawud hadits nomor 3947).
5. Kehidupan khusus dan kehidupan umum.
6. Dengan penghuni rumah.
Hamba sahaya dan anak yang belum baligh, boleh memasuki rumah tanpa ijin kecuali dalam tiga waktu, yaitu: sebelum shalat subuh, menjelang dzuhur, dan setelah shalat isya.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:58-59.
Dalam perkara melihat perempuan ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Pertama, Allah swt telah mengharamkan bagi laki-laki non mahram untuk melihat perempuan lebih dari muka dan kedua telapak tangan, dan bagi mahramnya boleh.
Kedua, Allah swt telah memerintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap bagian tubuh perempuan selain wajah dan kedua telapak tangan yang tersingkap.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:30.
7. Aturan Tamu tentang pandangan pria terhadap perempuan.
-Meminta ijin dan memberi salam.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:27.
-Larangan melihat ke dalam rumah orang.
Rasulullah saw, bersabda:
“Siapa saja yang mengarahkan pandangannya (mengintip) ke dalam rumah orang lain tanpa seijin penghuninya, berarti ia telah benar menghancurkannya.”
-Meminta ijin jika bertamu kerabat perempuan.
-Larangan memaksa dalam meminta ijin.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:28.
8. Ketika wanita menerima tamu.
Rasulullah saw, bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan Khalwat dengan seorang perempuan yang tidak disertai dengan mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.”
9. Mahram dan orang yang boleh melihat perempuan dalam rumahnya.
Dalilnya dalam surah An Nuur:31 dan An Nuur:58-59.

Perbedaan Jilbab dan Khimar
Khimar (kerudung) Pakaian wanita bagian atas.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31 dan Hadits yang diceritakan Aisyah ra, yang berbunyi:
“Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kaum perempuan Muhajirin terdahulu, ketika turun firman-Nya, ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya’, maka mereka merobek sebagian dari kelebihan kain penutupnya kemudian mereka jadikan sebagai kerudung.”
(HR Abu Dawud dan Bukhari)
Jilbab pakaian wanita bagian bawah.
Dalilnya dalam Surah Al Ahzaab:59 dan Hadits yang diceritakan Ummu Salamah, yang berbunyi:
“ketika diturunkan firmannya, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, maka kaum perempuan anshor keluar seakan-akan di atas kepala mereka terdapat burung gagak, karena (tertutup oleh selimut).”
Menutup aurat, berjilbab dan tabarruj.
Dalilnya dalam Surah An Nuur:31
Rasulullah saw bersabda:
“Asma’ sesungguhnya seorang perempuan itu, jika telah baligh (mengalami haidh), tidak pantas untuk menampakkan tubuhnya, kecuali ini dan ini (sambil menunjuk muka dan telapak tangan).”
Rasulullah saw juga bersabda:
“Suruhlah isterimu untuk mengenakan kainpelapis/puring (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, Karena sesungguhnya aku khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.”
Sedangkan larangan tabarruj sesuai dengan firman Allah dalam surah An Nuur:60 dan hadits yang diriwayatkan Ummu Athiyah ra bahwa Rasulullah saw, bersabda:
“Janganlah seorang perempuan berkabung lebih dari tiga hari kecuali berkabung atas suaminya selama 4 bulan 10 hari. Janganlah perempuan itu mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian pembalut. Janganlah perempuan itu bercelak. Janganlah perempuan itu menyentuh wewangian kecuali bila ia membersihkan cuilan kuku.”
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ary yang mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Rasulullah saw, bersabda: Perempuan mana saja yang memakai parfum, lalu lewat pada ke suatu kaum (kumpulan orang) agar mereka mencium harum tubuhnya, maka dia seorang pezina (maksudnya dosanya seperti dosa pezina).”

Kriteria Jilbab dan Khimar.
Kriteria pemakaian Khimar (kerudung).
-Tidak tipis.
Dalilnya Imam Malik meriwayatkan hadits dari Alqamah bin Abu Alqamah dari ibunya yang berkata:
“Hafshah bintu Abdurrahman pernah datang kepada ‘Aisyah dengan mengenakan kerudung yang tipis, maka ‘Aisyah menyobeknya lalu menggantinya dengan kerudung yang tebal.”
-Bila tipis, maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya.
Diriwayatkan suatu hadits dari Dihyabin Khalifah Al Kalbi r.a. yang berkata: pernah Rasulullah saw diberi beberapa helai pakaian qibthi lalu beliau saw memberikan sehelai di antaranya kepadaku, lalu beliau saw, bersabda:
“Sobeklah menjadi dua lembar, lalu potong salah satu di antaranya menjadi baju. Selanjutnya, berikanlah lembar yang lain itu kepada isterimu untuk kerudungnya.” Sewaktu Dihya mundur beliau saw, bersabda:
“Dan suruhlah isterimu membuat rangkapan kain tebal di bawah kerudung itu agar dia tidak menggambarkan warna kulitnya (kalau hanya kain kerudung qibthi yang tipis)”.
(Sunan Abu Dawud hadits nomor 3956)
-Batas minimal panjang kerudung menutupi juyuub.
Berdasarkan Surah An Nuur:31.
-kerudung menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada.
“…Beliau kemudian melilitkan kain tersebut dengan kedua tangannya kea rah pelipis (kepalanya) hingga yang tampak hanya bagian wajahnya.”
-satu kali lilitan (tidak boleh kerudung dililit-lilit ke kepala berulang kali).
Kriteria Jilbab menurut syara’
-Pakaian luar yang menutupi pakaian rumah.
Diriwayatkan Hadits dari Ummu ‘Athiyah.
-Menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan (sampai pergelangan).
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits yang bersumber dari penuturan Qatadah. Dikatakan bahwa Nabi saw pernah bersabda demikian:
“Jika seorang anak perempuan telah mencapai usia baligh, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bagian pergelangannya.
-Satu potong (terusan) bukan 2 potong, bisa dari khimar diulurkan sampai telapak kaki atau khimar tersendiri dan jilbab dari leher sampai telapak kaki.
Allah berfirman dalam Surah Al Ahzaab:59.
-menutupi warna kulit, tidak transparan.
Rasulullah saw bersabda:
“Suruhlah isterimu untuk mengenakan kain pelapis/puring (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, karena sesungguhnya aku khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.”
-Luas/lebar, tidak menampakkan bentuk.
Dalam kamus Al Muhith dinyatakan demikian:
“Jilbab itu laksana sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian yang longgar bagi perempuan selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutupi pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”
-Tidak menarik perhatian.
Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa yang berpakaian untuk berbangga-bangga (atau memamerkan diri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya bersamanya.”
-Tidak menyerupai dengan pakaian orang-orang kafir.
Dalilnya Surah Al Maidah:51
Rasulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bersabda:
“Barangsiapa meniru atau menyerupai cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.”
Rasulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bersabda:
“Siapa saja yang meniru cara hidup orang musyrik, hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di hari akhir bersama-sama mereka.”
-Tidak menyerupai dengan pakaian pria.
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa:
“Rasulullah saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki”.
(HR Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah).
-Irkha’ (diulurkan sampai ke bawah menutupi kedua kaki).
Allah berfirman dalam Surah 33:59, yang artinya:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab atas diri mereka”.
Ibnu Umar menuturkan:
“Rasulullah saw telah bersabda, ‘Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat. Ummu Salamah bertanya: Lantas apa yang harus dilakukan oleh perempuan terhadap ujung pakaian bawahnya? Rasulullah menjawab: Hendaklah diulurkan sejengkal. Ummu Salamah berkata lagi: Kalau begitu kedua kakinya masih tampak? Rasulullah menjawab lagi: Hendaklah diulurkan sehasta dan jangan ditambah.”
Riwayat seorang perempuan yang bertanya kepada isteri Nabi:
“Seorang perempuan datang kepada Ummu Salamah, isteri Nabi seraya mengatakan: ‘Sesungguhnya aku seorang perempuan yang selalu memanjangkan bajuku hingga menyentuh tanah, dan aku sering berjalan di tempat yang kotor (najis)’. Ummu Salamah menjawabnya dengan sabda Rasulullah saw: ‘Pakaian itu tersucikan kembali oleh tanah (bersih) yang sesudahnya’.”
Riwayat lain yang menceritakan seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw:
“Seorang perempuan dari kalangan Bani ‘Abdul Asyhal bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya jalan yang kami lalui ke masjid berbau busuk, maka apa yang harus kami lakukan, bila hari sedang hujan?’. Rasul saw menjawab: ‘Bukankah sesudah jalan itu terdapat pula jalan lain yang lebih baik darinya?’. Ia menjawab: ‘Memang benar’. Rasul saw bersabda: ‘Yang tadi disucikan oleh yang ini’.”
(Riwayat Abu Dawud).

Bentuk pakaian wanita yang tidak termasuk kriteria Jilbab adalah:
-Rok panjang dan baju kurung.
-Celana panjang dan baju kurung.
-Kerudung panjang sampai menutup pantat, tetapi jubahnya tidak sampai telapak kaki.
-Jubah panjang sampai telapak kaki, tetapi ada potongan di pinggir pakaian dan bawah sampai betis, atau sampai lutut, bahkan sampai paha.
-Jubah sampai telapak kaki tetapi ketat sehingga membentuk lekuk tubuh.
-Jubah sampai telapak kaki dan luas, tetapi transparan terlihat warna kulit tubuhnya.
-Jubah sampai telapak kaki, luas dan tidak transparan tetapi bukan merupakan baju luar karena di dalamnya tidak ada pakaian rumah (mihnah).

Adapaun kerudung yang tidak sesuai syariat:
-Tidak menutup leher.
-Hanya sampai menutup leher.
-Tidak menutup telinga.
-Terlihat rambut.
-Memperlihatkan perhiasan seperti kalung, anting.
-Tipis (transparan).
-Ketat membentuk lekuk tubuh.
MOTIVASI SPIRITUAL MERUPAKAN MOTIVASI YANG PALING KUAT PENGARUHNYA

Manusia terdorong untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan kadar motivasi yang ia miliki. Apabila motivasi yang dimilikinya besar maka motivasi untuk melakukan perbuatan tersebut juga besar. Ukuran motivasi untuk merealisasikan suatu perbuatan sebanding dengan ukuran motivasi yang dimilikinya.

Manusia memiliki motivasi perbuatan yang berbilang, antara lain:
Motivasi Materi (Al-Quwwah Al-Madiyah) yang terepresentasi pada tubuh dan sarana-sarana yang dipergunakan untuk memenuhi keinginannya.
Motivasi Moral (Al-Quwwah Al-Ma’nawiyah) yang terepresentasi pada sifat-sifat moral yang bertujuan agar ia memiliki sifat tersebut.
Motivasi Spiritual (Al-Quwwah Al-Ruhiyah) yang terepresentasi pada kesadaran akan hubungannya dengan Allah atau perasaan akan hubungannya dengan Allah atau keduanya ada pada dirinya secara bersama-sama.

Masing-masing dari tiga motivasi ini memiliki pengaruh pada manusia dalam melakukan perbuatannya. Akan tetapi pengaruh masing-masing motivasi ini pada manusia tidak sama. Motivasi materi paling lemah pengaruhnya, motivasi moral lebih besar pengaruhnya daripada motivasi materi. Sedangkan motivasi spiritual merupakan motivasi yang paling besar pengaruhnya dan paling produktif. Motivasi materi berupa tubuh atau sarana-sarana lainnya, memotivasi pemiliknya untuk tunduk dengan syahwatnya dan beraktivitas sesuai dengan ukuran pemenuhan syahwatnya saja, tidak bisa lebih tinggi dari itu. Kadang kala bahkan sama sekali tidak memotivasinya untuk melakukan perbuatan, walaupun motivasi itu ada padanya. Karena pemiliknya tidak membutuhkan untuk melakukan perbuatan. Oleh karena itu motivasi materi ini terbatas. Keberadaannya tidak secara otomatis mendorong manusia untuk melakukan perbuatan.

Manusia ketika ia ingin memerangi musuhnya maka ia akan mengukur kekuatan tubuh/fisiknya serta mengkaji sarana-sarana fisik yang dimilikinya. Jika ia menilai kekuatan fisik dan sarana-sarana fisik yang dimilikinya cukup untuk memerangi musuhnya maka ia akan melakukannya, sebaliknya jika ia menilai tidak cukup maka ia tidak melakukannya dan kembali lagi. Terkadang ia menilai bahwa kekuatannya sebenarnya cukup untuk mengalahkan musuhnya tetapi ia beranggapan bahwa musuhnya akan dibantu dengan kekuatan yang lebih kuat darinya, sehingga ia takut untuk berperang. Atau ia berpendapat lebih baik mengerahkan kekuatannya untuk kesejahteraan dirinya atau meningkatkan derajat hidupnya sehingga ia tidak melakukan perang. Memerangi musuh merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan manusia tetapi ketika ia ingin melakukannya maka ia akan termotivasi sesuai dengan ukuran motivasi materi yang dimilikinya sehingga motivasinya menjadi terbatas. Akibatnya ia menjadi bimbang untuk melakukan aktivitas ini padahal kekuatan fisiknya sudah terpenuhi. Ketika muncul rintangan-rintangan maka muncul pada dirinya rasa takut dan malas.

Berbeda dengan motivasi moral, motivasi moral ini muncul pertama kali pada diri manusia ketika ia melakukan suatu aktivitas. Kemudian ia berusaha untuk mencapai kekuatan yang cukup untuk beraktivitas tanpa terpaku pada batas kekuatan yang ada. Biasanya motivasi moral ini akan memotivasi pemiliknya lebih besar daripada motivasi materi yang dimilikinya. Terkadang ia masih terpaku pada banyaknya kekuatan yang berhasil dikumpulkannya. Dalam berbagai kondisi motivasi moral memiliki pengaruh yang lebih besar daripada motivasi materi.

Seperti orang yang ingin memerangi musuhnya untuk membebaskan dirinya dari penjajahannya, mendapatkan pengaruh atau kemasyhuran, atau menolong yang lemah dll. Ia memiliki motivasi yang lebih besar daripada orang yang berperang untuk memperoleh ghanimah (rampasan perang), untuk menjajah atau sekedar berkuasa dll. Sebabnya adalah motivasi moral adalah motivasi internal yang dikaitkan dengan mafahim yang lebih tinggi daripada mafahim yang muncul dari naluri dan menuntut pemenuhan tertentu. Maka motivasi tersebut mendorong untuk merealisasikan sarana-sarana yang dipergunakan melakukan pemenuhan sehingga mampu mendominasi motivasi yang muncul dari naluri dan mengalahkan motivasi materi. Dengan demikian motivasi moral lebih dominan daripada motivasi materi.

Oleh Karena itu Negara-negara dunia ini semuanya berlomba-lomba untuk mewujudkan motivasi moral pada tentaranya disertai dengan penyempurnaan kekuatan materinya.

Sedangkan motivasi spiritual merupakan motivasi yang paling banyak pengaruhnya pada diri manusia daripada motivasi moral dan motivasi materi. Karena motivasi spiritual ini muncul dari kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah swt sebagai pencipta segala sesuatu yang ada dan pencipta kekuatan. Kesadaran rasional atau perasaan intuitif terhadap hubungannya dengan Allah ini menjadikan motivasi manusia sesuai dengan ukuran kekuatan yang dimilikinya. Bukan pula sesuai dengan ukuran kekuatan yang mungkin dikumpulkannya. Tetapi kekuatannya sesuai dengan apa yang dituntut Sang Pencipta bagaimana tuntunan itu, baik sesuai dengan kekuatannya, lebih besar atau bahkan lebih kecil. Terkadang tuntutan itu akan mengakibatkan hilangnya kehidupannya secara gamblang atau terkadang menghantarkan pada hilangnya kehidupannya, maka ia akan melakukannya walaupun kekuatan musuhnya lebih besar daripada kekuatan yang dimiliki atau dikumpulkannya. Maka dari sini motivasi spiritual memiliki pengaruh yang terbesar dari semua motivasi yang ada pada manusia.

Akan tetapi motivasi spiritual ini jika muncul dari perasaan intuitif saja, maka dikhawatirkan akan mengalami degradasi dan mudah berubah, karena terdominasi dengan perasaan lainnya atau berubah dengan dialihkan secara keliru pada aktivitas lain yang tidak sesuai dengan motivasinya. Oleh karena itu suatu keharusan motivasi spiritual ini muncul dari kesadaran dan perasaan yang meyakinkan tentang hubungannya dengan Allah, sehingga motivasi ini menjadi kokoh dan senantiasa menjadi motivator yang sesuai dengan apa yang dituntut motivasi tersebut tanpa ada kebimbangan sedikitpun. Apabila motivasi spiritual ini sudah terpatri, maka motivasi moral tidak akan mempunyai pengaruh karena manusia ketika itu akan melakukan perbuatannya sesuai dengan motivasi spiritual saja, bukan dengan motivasi moral. Oleh karena itu ia tidak akan memerangi musuhnya untuk mendapatkan ghanimah, bukan pula agar dianggap sebagai pahlawan, akan tetapi ia memerangi musuhnya Karena Allah menuntut untuk memeranginya, baik ia mendapatkan ghanimah atau tidak. Atau baik ia memperoleh penghargaan kepahlawanannya, atau seorang pun tidak mengetahuinya karena ia tidak melakukan perbuatan itu karena hal tersebut. Tetapi karena semata-mata tuntutan Allah. Adapun motivasi materi akan menjadi sarana-sarana untuk melakukan aktivitas bukan sebagai kekuatan yang mendorong untuk melakukan aktivitas.

Islam sangat menganjurkan agar seorang muslim menjadikan motivasi yang mendorong aktivitas adalah motivasi spiritual walaupun manifestasinya berupa materi dan moral. Karena fundamen spiritual merupakan satu-satunya asas bagi kehidupan dunianya. Aqidah islam dijadikan fundamen kehidupannya, halal dan haram sebagai parameter perbuatannya dan memperoleh ridha Allah swt sebagai tujuan yang diusahakannya. Ia senantiasa melakukan semua perbuatannya baik besar atau kecil sesuai dengan perintah-perintah dan larangan-larangannya dibangun berdasarkan kesadaran akan hubungannya dengan Allah. Maka kesadaran dan perasaan akan hubungannya dengan Allah merupakan kesadaran dan perasaan yang memotivasinya untuk melakukan perbuatannya baik kecil atau besar. Maka ia adalah ruh (spirit) yang menjadi pilar kehidupan dunianya dalam semua perbuatannya sesuai dengan kesadaran dan perasaan yang dimilikinya sekaligus menjadi ukuran kekuatan spiritual pada dirinya. Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk menjadikan motivasi spiritual sebagai motivatornya. Motivasi spiritual ini merupakan simpanannya, yang tidak akan hilang sekaligus sebagai rahasia keberhasilan dan kemenangannya.
ISLAM ADALAH METODE KEHIDUPAN YANG KHAS

Islam merupakan pola hidup yang khas dan berbeda dengan pola hidup lainnya. Islam mewajibkan atas kaum muslimin agar hidup dengan warna tertentu serta tidak berpindah maupun berubah-ubah. Islam mewajibkan atas kaum muslimin untuk terikat dengan pola khas ini, sehingga mereka tidak merasa tenang dan bahagia baik secara pemikiran maupun perasaan, kecuali apabila ia berada dalam warna kehidupan islam ini.

Islam datang membawa sekumpulan pemahaman-pemahaman tentang kehidupan yang membentuk sudut pandang tertentu dan ia datang dalam bentuk garis-garis besar yakni makna-makna umum yang mampu memberikan solusi terhadap semua persoalan-persoalan hidup manusia. Sehingga dari garis-garis besar tersebut dapat digali secara langsung solusi setiap persoalan manusia yang terjadi. Islam menjadikan semua solusi itu disandarkan pada suatu kaidah fikriyah yang darinya mampu memancarkan semua pemikiran-pemikiran tentang kehidupan. Kaidah tersebut juga dijadikan sebagai tolak ukur yang dibangun di atas kaidah itu pemikiran-pemikiran cabang lainnya. Sebagaimana islam menjadikan hukum-hukum, baik berupa solusi-solusi (mualajat), pemikiran-pemikiran (afkar), dan pendapat-pendapat (ara’) yang dipancarkan dari aqidah, dan digali dari (nash-nash yang berupa) garis-garis besar tersebut.

Islam membatasi pemikiran bagi manusia tetapi tidak membatasi akalnya bahkan membebaskannya. Demikian pula, islam mengikat tingkah laku manusia dalam kehidupan dengan pemikiran-pemikiran tertentu , tetapi tidak mengikat manusianya bahkan membebaskannya.

Dengan demikian pandangan seorang muslim terhadap kehidupan dunia ini adalah pandangan yang penuh harapan, serius serta realistis yakni dunia harus diraih tetapi bukan menjadi tujuan dan tidak benar menjadikan dunia sebagai tujuan. Seorang muslim akan berusaha diberbagai penjuru dunia dan memakan rezki Allah, serta menikmati perhiasan Allah dan rezki yang baik, yang disediakan bagi hambanya. Akan tetapi ia menyadari bahwa dunia adalah negeri sementara dan akhirat merupakan negeri yang akal dan abadi.

Hukum-hukum islam telah memberikan solusi bagi manusia dalam persoalan jual beli dengan metode yang khas sebagaimana memberikan solusi perkara-perkara shalat. Islam memberikan solusi dalam persoalan-persoalan pernikahan dengan metode yang khas sebagaimana memberikan solusi perkara-perkara zakat. Islam telah menjelaskan tata cara memiliki harta dan menginfakkannya dengan metode yang khas sebagaimana menjelaskan masalah-masalah haji. Islam menjelaskan secara rinci tentang akad-akad dan muamalah dengan metode yang khas sebagaimana merinci do’a-do’a dan ibadah-ibadah. Islam menjelaskan hudud dan jinayat, dan semua sanksi sebagaimana islam menjelaskan adzab jahanam dan kenikmatan surga. Demikian juga islam telah menjelaskan bentuk pemerintahan dan metode aplikasinya dengan pola yang khas sebagaimana islam menunjukkan motivasi intenal untuk menerapkan hukum-hukum islam karena mencari ridha Allah semata. Islam telah memberikan petunjuk tentang hubungan antara suatu Negara dengan Negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya, sebagaimana islam memberikan petunjuk untuk mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia. Islam juga mengharuskan setiap muslim menghiasi dirinya dengan sifat-sifat yang terpuji dengan anggapan bahwa sifat-sifat tersebut merupakan hukum-hukum Allah, bukan karena sifat-sifat tersebut baik dalam pandangan manusia.

Demikianlah, islam datang untuk mengatur hubungan manusia dengan dirinya, sesama manusia sebagaimana islam mengatur hubungannya dengan Allah dalam satu rangkaian pemikiran dan solusi yang serasi. Sehingga manusia menjalani kehidupan dunia ini dengan motivasi, metode dan tujuan tertentu.

Islam mengharuskan manusia terikat pada metode ini saja, dan mengancam mereka dengan adzab yang pedih di akhirat sebagaimana mengancam mereka dengan adzab yang keras di dunia yang mereka terima apabila mereka melampaui metode ini walaupun seujung rambut.

Seorang muslim akan menjalani kehidupan dunia ini dengan metode yang khas, hidup dengan kehidupan yang khas dalam suatu pola yang khas pula karena ia memeluk aqidah islam. Demikian juga ia wajib terikat kepada perintah-perintah Allah dan larangan-Nya yaitu dengan terikat kepada hukum islam.

Dengan demikian, memiliki pola kehidupan yang khas yakni pemahaman yang khas tentang kehidupan, dan menjalani kehidupan dengan metode yang khas adalah suatu hal yang sangat diwajibkan atas setiap muslim dan kaum muslimin seluruhnya.

Sungguh islam telah datang dengan pola yang khas tersebut dengan jelas dan gamblang dalam al-Kitab dan as-Sunnah serta dalam aqidah islam dan hukum-hukum syara’.

Dengan demikian, islam bukan agama ritual semata, juga bukan pemahaman-pemahaman ketuhanan (teologi), atau kependetaan, tetapi islam adalah suatu metode yang khas dalam kehidupan yang wajib atas setiap muslim semuanya menjadikan kehidupan mereka sesuai dengan metode tersebut.
IDEOLOGI (MABDA’)

Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari bada’a yabdau bad’an wa mabda’an yang berarti pemikiran mendasar yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran (cabang). Seseorang berkata: mabda’ ku adalah kejujuran, sedang lainnya berkata: mabda’ ku adalah menepati janji merupakan prinsip muamalahnya. Demikianlah…

Akan tetapi, terkadang orang menyebut pemikiran-pemikiran cabang yang memungkinkan dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang lainnya sebagai mabda’-mabda’, dengan anggapan pemikiran-pemikiran cabang tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mendasar. Maka mereka mengatakan: kejujuran adalah mabda’, ada lagi yang berkata: berbuat baik tehadap tetangga adalah mabda’, tolong menolong adalah mabda’. Demikianlah…

Dari sinilah mereka mengatakan akhlak adalah mabda’, ekonomi adalah mabda’, undang-undang (qonun) adalah mabda’, sosiologi adalah mabda’. Demikian seterusnya. Yang mereka maksud adalah pemikiran-pemikiran tertentu tentang ekonomi yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran tentang ekonomi lainnya. Juga pemikiran-pemikiran tertentu tentang undang-undang (qonun) yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran tentang undang-undang lainnya. Mereka mengatakan semuanya tadi adalah mabda’; ekonomi adalah mabda’, undang-undang adalah mabda’ (ideologi). Demikianlah…

Sebenarnya, semua tadi bukan mabda’, tetapi hanya kaidah-kaidah atau pemikiran-pemikiran. Karena mabda’ (ideologi) adalah pemikiran mendasar. Sedangkan semua tersebut, bukan pemikiran-pemikiran mendasar melainkan pemikiran-pemikiran cabang. Meskipun keberadaan pemikiran-pemikiran tersebut dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran lain, tidak berarti menjadikannya sebagai pemikiran mendasar. Akan tetapi tetap sebagai pemikiran-pemikiran cabang. Walaupun di atasnya dibangun pemikiran-pemikiran lainnya, atau memancarkan pemikiran-pemikiran lainnya, selama ia bukan pemikiran mendasar dan hanya memancarkan pemikiran-pemikiran lainnya saja. Dengan kata lain, semuanya dipancarkan dari pemikiran mendasar.

Adapun kejujuran, menepati janji, tolong menolong, dll. Merupakan pemikiran-pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar. Karena munculnya pemikiran itu diambil dari pemikiran mendasar sehingga dia bukan asas. Karena jujur adalah cabang dari asas yaitu hukum syara’ yang diambil dari al-Kitab bagi kaum muslimin, atau jujur merupakan sifat baik lagi bermanfaat pada selain kaum muslimin atau bagi selain muslim jujur merupakan sifat yang baik karena menguntungkan secara materi sebagaimana diambil dari pemikiran kapitalisme.

Oleh karena itu suatu pemikiran tidak dikatakan mabda’ (ideologi) kecuali apabila pemikiran tersebut adalah pemikiran mendasar yang dapat memancarkan pemikiran-pemikiran lain. Adapun pemikiran mendasar adalah pemikiran yang sama sekali tidak ditemui sebelumnya pemikiran lain. Pemikiran mendasar ini hanya terbatas pada pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan. Tidak ada pemikiran mendasar selain pemikiran menyeluruh tersebut, karena pemikiran ini merupakan asas dalam kehidupan. Manusia jika melihat kepada dirinya, maka ia mendapati dirinya hidup di alam. Jika tidak terdapat pada dirinya suatu pemikiran tentang dirinya (sebagai manusia), alam semesta, dan kehidupan dari segi eksistensi dan penciptaannya, maka tidak mungkin ia memiliki suatu pemikiran yang layak dijadikan sebagai asas bagi kehidupannya. Oleh Karena itu ia tetap menjalani kehidupan tanpa asas, mengambang, berwarna-warni, berubah-ubah pola, labil selama tidak menemukan suatu pemikiran mendasar yakni sebelum ditemukannya pemikiran menyeluruh tentang dirinya, alam semesta dan kehidupan.

Pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan adalah pemikiran mendasar. Dan ia adalah aqidah. Akan tetapi aqidah ini tidak mungkin memancarkan pemikiran-pemikiran lain dan tidak mungkin pula dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran lain kecuali jika aqidah tersebut merupakan suatu pemikiran yakni hasil suatu proses rasional. Jika aqidah tersebut dogmatis dan diterima begitu saja, maka aqidah tersebut bukan suatu pemikiran serta bukan pemikiran menyeluruh walaupun bisa disebut aqidah. Oleh karena itu, manusia dalam memperoleh pemikiran menyeluruh tersebut haruslah melalui metode rasional (aqliyah) yakni diperoleh melalui proses berpikir sehingga dapat diperoleh aqidah aqliyah. Dari sinilah memancar darinya pemikiran-pemikiran cabang dan dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang. Pemikiran-pemikiran ini adalah solusi-solusi bagi persoalan kehidupan yakni hukum-hukum yang mengatur persoalan kehidupan manusia. Ketika dijumpai aqidah aqliyah ini dan dapat memancarkan hukum-hukum yang memberi solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan maka telah dijumpai mabda’ (ideologi). Oleh Karena itu mabda’ didefinisikan sebagai aqidah aqliyah yang darinya memancarkan peraturan. Dengan demikian islam adalah mabda’ karena islam merupakan aqidah aqliyah yang darinya memancarkan peraturan. Dan ia adalah hukum-hukum syara’, Karena hukum-hukum syara’ tersebut memberi solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan. Komunisme adalah mabda’ karena komunisme adalah aqidah aqliyah yang memancarkan peraturan yaitu berupa pemikiran-pemikiran yang memberi solusi terhadap persoalan-persoalan kehidupan. Demikian pula Kapitalisme adalah mabda’ karena kapitalisme merupakan aqidah aqliyah yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang sebagai solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan.

Dengan demikian menjadi jelas pula, bahwa Nasionalisme, Patriotisme, Nazisme dan Eksistensialisme bukanlah ideologi karena semuanya bukan aqidah aqliyah, tidak juga dapat memancarkan peraturan serta tidak dapat dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang sebagai solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan.

Adapun agama-agama, jika aqidahnya aqliyah yakni manusia mendapatkannya melalui proses berpikir, dapat memancarkan peraturan sebagai solusi persoalan-persoalan kehidupan atau dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang, maka agama-agama tersebut bisa disebut mabda’ (ideologi) dan sesuai dengan definisi mabda’ di atas. Sebaliknya jika aqidahnya bukan aqliyah tetapi intuitif (emosional), dogmatis, dapat diterima begitu saja tanpa melalui proses berpikir secara rasional, tidak bisa memancarkan peraturan, serta tidak dapat dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran cabang, maka semua agama tadi bukan mabda’ (ideologi) karena aqidahnya bukan aqliyah (rasional) serta tidak dapat memancarkan peraturan bagi kehidupan.