Kamis, 02 Oktober 2008

Agung Akui RUU MA Belum Usai

Jakarta, Kompas - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengemukakan, masalah krusial terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung atau RUU MA sudah selesai dibahas semua fraksi. Masalah yang belum selesai dibahas adalah terkait dengan batas usia pensiun hakim agung.

”Kita harapkan semua fraksi sepakat dan tentu sudah dibahas matang-matang agar tidak melanggar UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Hal-hal yang menjadi masalah krusial sudah selesai. Tinggal usia pensiun hakim agung saja,” ujar Agung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/10).

Mengenai target pengesahan pada 6 Oktober 2008, Ketua DPR mengakui telah mendapatkan informasi dari pimpinan Komisi III DPR bahwa di internal komisi itu belum selesai.

”Sampai 6 Oktober 2008 pun yang semula dijadwalkan oleh rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah), sorenya dibahas di paripurna, tetapi kenyataannya masih belum selesai di tim sinkronisasi. Masih perlu dibahas lagi oleh rapat panja (panitia kerja) dan komisi. Masih perlu waktu,” ujarnya.

Waktu yang masih ada akan digunakan juga untuk sinkronisasi dalam pembahasan RUU Komisi Yudisial (KY) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). ”Jika bisa sekaligus disetujui, lebih baik. Tetapi, untuk RUU KY dan MK, memang harus dikejar lagi agar bisa disesuaikan dengan RUU MA,” lanjutnya.

Soal wacana penyamaan usia pensiun semua hakim, baik di MA maupun MK, Agung mengemukakan belum diputuskan apa kebijakan yang akan diambil DPR. ”Ada yang berpandangan seperti itu. Jadi, bervariasi antara 67 sampai 70 tahun. Belum bisa diputuskan. Saya kira lebih baik kita serahkan kepada fraksi-fraksi di DPR,” ujarnya.

Bukan masalah serius

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Jakarta mengatakan, partainya hanya menginginkan adanya transparansi dalam penentuan proses pembahasan RUU MA. Itu sebabnya, apakah proses pengesahannya bisa diselesaikan sebelum Lebaran atau setelah Lebaran, itu tidak menjadi masalah yang cukup serius bagi PAN.

”Sekarang ini kan simpang siur, ada isu yang mengatakan kalau diselesaikan sebelum Lebaran, diduga ada permainan. Kan susah, kalau ternyata jadwalnya dimundurkan setelah Lebaran, masyarakat akan mengira isu itu benar. DPR jadi serba salah, kalau akhirnya diundurkan, terkesan di bawah tekanan isu. Makanya, sebaiknya kita lihat jadwal dan proses yang ada saja, apakah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.

Menurut Zulkifli, PAN tak memiliki kepentingan pada perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. (inu/mam)

Tidak ada komentar: