Agenda: Liqo syawal 1429 H (Halal bi Halal Muslim Kalsel)
Liqo syawal 1429 H
(Halal bi Halal Muslim Kalsel)
Hari/Tanggal :
Ahad, 19 Oktober 2008
Waktu :
09.00 Wita – selesai
Tempat :
G.O.R Hasanuddin HM
JL P. antasari Banjarmasin
Tema :
Bersatu wujudkan Islam rahmat seluruh alam
Penyelenggara :
DPD I Hizbut Tahrir Indonesia Kalsel
Susunan acara
Liqo syawal DPD I HTI Kalsel
08.00 - 09.00 : Registrasi Peserta
09.00 - 09.03 : Pembukaan
09.03 - 09.10 : Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an (Ust. Najib Ghani)
09.10 - 09.20 : Sambutan Humas HTI Kalsel (Ust. Hidayatul Akbar)
09.20 - 09.30 : Sambutan Gubernur Kalsel (Drs. H.Rudy Ariffin, MM)
09.30 - 11.00 : Orasi Tokoh
~ H. Anton Bahrul Alam (Kapolda Kalsel)
~ Hermani Abdurrahman (Ketua MES)
~ KH. Tabrani Basri (Ulama Kalsel/Ketua Badan Pengelola
Masjid Raya Sabilal Muhtadin)
~ Ust.H.M. Nurdin U (Tokoh Ormas Islam Kalsel )
~ Ust. Baihaqi Al-Munawwar (Ketua DPD I HTI Kalsel)
Orasi Ilmiah
Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI
(Pengamat Ekonomi Unlam/DPD I HTI Kalsel)
“Kapitalisme di Ujung tanduk, Khilafah didepan mata”
11.00 - 11.20 : Teatrikal dan Nasyid
11.20 - 11.35 : Refleksi dan Do’a (K.H. Husin Naparin, Lc.MA)
11.35 - 12.00 : Halal bihalal (bersalaman dan berma’afan)
Jumat, 17 Oktober 2008
Kamis, 02 Oktober 2008
KILAS POLITIK & HUKUM
Keppres Perpanjangan Gubernur DIY Belum Turun
Wakil Sekretaris Kabinet Lambock V Nahattands, Rabu (1/10), saat ditemui di sela-sela open house di kediaman dinas Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X hingga kini belum diterbitkan. Ketika ditanyakan apakah keppres itu bisa turun sebelum tanggal 9 Oktober, ia hanya menjawab, ”Tunggu saja.” Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir pada 9 Oktober 2008. (har)
Cerminan Ketidakpekaan
Pernyataan Wakil Presiden M Jusuf Kalla bahwa jalanan macet adalah tanda kemajuan Indonesia merupakan penegasan cara berpikir pemimpin yang senang menutupi kelemahan visi pemerintah dalam pelayanan publik. Bagi pengajar Universitas Indonesia Jakarta, Andrinof A Chaniago, pernyataan itu merupakan cerminan ketidakpekaan pemerintah dan ketidakpahaman pemerintah akan akar masalah kemacetan. ”Pernyataan itu tidak ada bedanya dengan ucapan pemilik perusahaan otomotif,” ujar Andrinof di Jakarta, Senin (29/9). Pernyataan Kalla itu disampaikan Senin lalu. (dik)
Target Suara Partai Barnas
Ketua Umum Partai Barisan Nasional (Barnas) Ventje Rumangkang di Jakarta, Rabu (1/10) malam, seperti dilaporkan Antara, menyatakan, dengan mengusung ideologi dan visi nasionalisme kerakyatan, pihaknya menargetkan perolehan sekitar 10 persen suara pada Pemilu 2009 sehingga bisa membentuk satu fraksi di DPR. ”Ini membutuhkan kerja yang luar biasa, terutama dalam kompetisi merebut hati dan suara rakyat di Pulau Jawa. Saya kira partai besar juga konsentrasi di Jawa,” katanya. (*)
Wakil Sekretaris Kabinet Lambock V Nahattands, Rabu (1/10), saat ditemui di sela-sela open house di kediaman dinas Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X hingga kini belum diterbitkan. Ketika ditanyakan apakah keppres itu bisa turun sebelum tanggal 9 Oktober, ia hanya menjawab, ”Tunggu saja.” Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir pada 9 Oktober 2008. (har)
Cerminan Ketidakpekaan
Pernyataan Wakil Presiden M Jusuf Kalla bahwa jalanan macet adalah tanda kemajuan Indonesia merupakan penegasan cara berpikir pemimpin yang senang menutupi kelemahan visi pemerintah dalam pelayanan publik. Bagi pengajar Universitas Indonesia Jakarta, Andrinof A Chaniago, pernyataan itu merupakan cerminan ketidakpekaan pemerintah dan ketidakpahaman pemerintah akan akar masalah kemacetan. ”Pernyataan itu tidak ada bedanya dengan ucapan pemilik perusahaan otomotif,” ujar Andrinof di Jakarta, Senin (29/9). Pernyataan Kalla itu disampaikan Senin lalu. (dik)
Target Suara Partai Barnas
Ketua Umum Partai Barisan Nasional (Barnas) Ventje Rumangkang di Jakarta, Rabu (1/10) malam, seperti dilaporkan Antara, menyatakan, dengan mengusung ideologi dan visi nasionalisme kerakyatan, pihaknya menargetkan perolehan sekitar 10 persen suara pada Pemilu 2009 sehingga bisa membentuk satu fraksi di DPR. ”Ini membutuhkan kerja yang luar biasa, terutama dalam kompetisi merebut hati dan suara rakyat di Pulau Jawa. Saya kira partai besar juga konsentrasi di Jawa,” katanya. (*)
Agung Akui RUU MA Belum Usai
Jakarta, Kompas - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengemukakan, masalah krusial terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung atau RUU MA sudah selesai dibahas semua fraksi. Masalah yang belum selesai dibahas adalah terkait dengan batas usia pensiun hakim agung.
”Kita harapkan semua fraksi sepakat dan tentu sudah dibahas matang-matang agar tidak melanggar UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Hal-hal yang menjadi masalah krusial sudah selesai. Tinggal usia pensiun hakim agung saja,” ujar Agung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/10).
Mengenai target pengesahan pada 6 Oktober 2008, Ketua DPR mengakui telah mendapatkan informasi dari pimpinan Komisi III DPR bahwa di internal komisi itu belum selesai.
”Sampai 6 Oktober 2008 pun yang semula dijadwalkan oleh rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah), sorenya dibahas di paripurna, tetapi kenyataannya masih belum selesai di tim sinkronisasi. Masih perlu dibahas lagi oleh rapat panja (panitia kerja) dan komisi. Masih perlu waktu,” ujarnya.
Waktu yang masih ada akan digunakan juga untuk sinkronisasi dalam pembahasan RUU Komisi Yudisial (KY) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). ”Jika bisa sekaligus disetujui, lebih baik. Tetapi, untuk RUU KY dan MK, memang harus dikejar lagi agar bisa disesuaikan dengan RUU MA,” lanjutnya.
Soal wacana penyamaan usia pensiun semua hakim, baik di MA maupun MK, Agung mengemukakan belum diputuskan apa kebijakan yang akan diambil DPR. ”Ada yang berpandangan seperti itu. Jadi, bervariasi antara 67 sampai 70 tahun. Belum bisa diputuskan. Saya kira lebih baik kita serahkan kepada fraksi-fraksi di DPR,” ujarnya.
Bukan masalah serius
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Jakarta mengatakan, partainya hanya menginginkan adanya transparansi dalam penentuan proses pembahasan RUU MA. Itu sebabnya, apakah proses pengesahannya bisa diselesaikan sebelum Lebaran atau setelah Lebaran, itu tidak menjadi masalah yang cukup serius bagi PAN.
”Sekarang ini kan simpang siur, ada isu yang mengatakan kalau diselesaikan sebelum Lebaran, diduga ada permainan. Kan susah, kalau ternyata jadwalnya dimundurkan setelah Lebaran, masyarakat akan mengira isu itu benar. DPR jadi serba salah, kalau akhirnya diundurkan, terkesan di bawah tekanan isu. Makanya, sebaiknya kita lihat jadwal dan proses yang ada saja, apakah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, PAN tak memiliki kepentingan pada perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. (inu/mam)
”Kita harapkan semua fraksi sepakat dan tentu sudah dibahas matang-matang agar tidak melanggar UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Hal-hal yang menjadi masalah krusial sudah selesai. Tinggal usia pensiun hakim agung saja,” ujar Agung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/10).
Mengenai target pengesahan pada 6 Oktober 2008, Ketua DPR mengakui telah mendapatkan informasi dari pimpinan Komisi III DPR bahwa di internal komisi itu belum selesai.
”Sampai 6 Oktober 2008 pun yang semula dijadwalkan oleh rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah), sorenya dibahas di paripurna, tetapi kenyataannya masih belum selesai di tim sinkronisasi. Masih perlu dibahas lagi oleh rapat panja (panitia kerja) dan komisi. Masih perlu waktu,” ujarnya.
Waktu yang masih ada akan digunakan juga untuk sinkronisasi dalam pembahasan RUU Komisi Yudisial (KY) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). ”Jika bisa sekaligus disetujui, lebih baik. Tetapi, untuk RUU KY dan MK, memang harus dikejar lagi agar bisa disesuaikan dengan RUU MA,” lanjutnya.
Soal wacana penyamaan usia pensiun semua hakim, baik di MA maupun MK, Agung mengemukakan belum diputuskan apa kebijakan yang akan diambil DPR. ”Ada yang berpandangan seperti itu. Jadi, bervariasi antara 67 sampai 70 tahun. Belum bisa diputuskan. Saya kira lebih baik kita serahkan kepada fraksi-fraksi di DPR,” ujarnya.
Bukan masalah serius
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Jakarta mengatakan, partainya hanya menginginkan adanya transparansi dalam penentuan proses pembahasan RUU MA. Itu sebabnya, apakah proses pengesahannya bisa diselesaikan sebelum Lebaran atau setelah Lebaran, itu tidak menjadi masalah yang cukup serius bagi PAN.
”Sekarang ini kan simpang siur, ada isu yang mengatakan kalau diselesaikan sebelum Lebaran, diduga ada permainan. Kan susah, kalau ternyata jadwalnya dimundurkan setelah Lebaran, masyarakat akan mengira isu itu benar. DPR jadi serba salah, kalau akhirnya diundurkan, terkesan di bawah tekanan isu. Makanya, sebaiknya kita lihat jadwal dan proses yang ada saja, apakah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, PAN tak memiliki kepentingan pada perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. (inu/mam)
Serangan Bom Bunuh Diri Tewaskan 4 Orang di Pakistan
Kamis, 2 Oktober 2008 | 19:22 WIB
ISLAMABAD, MINGGU - Sekitar empat orang tewas di Pakistan barat laut, Kamis (2/10) akibat serangan bom bunuh diri yang ditujukan ke seorang politikus terkemuka etnik Pashtun. "Banyak yang cedera tergeletak di lokasi ledakan itu. Kami mendapat laporan dua polisi dan dua warga sipil tewas," kata seorang perwira polisi di kota Charsadda di mana serangan itu terjadi.
Jaringan televisi Pakistan melaporkan seorang pelaku bom bunuh diri melakukan aksinya ketika ia dilarang memasuki sebuah wisma tamu dimana Asfandyar Wali Khan , pemimpin Partai Nasional Awami (ANP) sedang melakukan pertemuan. ANP adalah partai etnik Pashtun yang berpusat di daerah barat laut dan merupakan bagian dari pemerintah koalisi yang berkuasa.
Partai itu beraliran condong liberal dan menentang keras gerilyawan yang melancarkan serangan berdarah terhadap pemerintah. Stasiun televisi Geo melaporkan Asfandyar Wali Khan lolos dari serangan bom bunuh diri tersebut.
ISLAMABAD, MINGGU - Sekitar empat orang tewas di Pakistan barat laut, Kamis (2/10) akibat serangan bom bunuh diri yang ditujukan ke seorang politikus terkemuka etnik Pashtun. "Banyak yang cedera tergeletak di lokasi ledakan itu. Kami mendapat laporan dua polisi dan dua warga sipil tewas," kata seorang perwira polisi di kota Charsadda di mana serangan itu terjadi.
Jaringan televisi Pakistan melaporkan seorang pelaku bom bunuh diri melakukan aksinya ketika ia dilarang memasuki sebuah wisma tamu dimana Asfandyar Wali Khan , pemimpin Partai Nasional Awami (ANP) sedang melakukan pertemuan. ANP adalah partai etnik Pashtun yang berpusat di daerah barat laut dan merupakan bagian dari pemerintah koalisi yang berkuasa.
Partai itu beraliran condong liberal dan menentang keras gerilyawan yang melancarkan serangan berdarah terhadap pemerintah. Stasiun televisi Geo melaporkan Asfandyar Wali Khan lolos dari serangan bom bunuh diri tersebut.
Minggu, 28 September 2008
Welcome...
Selamat Datang Saudariku!
Selamat datang…
Saudariku yang tekun mendirikan shalat dan berpuasa dengan penuh kepatuhan dan kekhusyukan.
Saudariku yang memakai hijab demi kesopanan, kewibawaan, dan kesucian diri.
Saudariku yang selalu belajar dan menelaah dengan penuh kesadaran dan ketulusan niat.
Saudariku yang selalu menepati janji, bisa dipercaya dan jujur.
Saudariku yang selalu bersabar, mawas diri, dan bertobat dengan penuh penyesalan.
Saudariku yang selalu berzikir, bersyukur, dan berdoa.
Saudariku yang selalu menjadikan Asiyah, Maryam, dan Khadijah sebagai teladan.
Saudariku yang tengah mendidik para calon ksatria dan mencetak orang-orang yang terhormat.
Saudariku yang selalu memelihara nilai-nilai adiluhur dan melestarikan suri tauladan.
Saudariku yang selalu takut dan menjauhi apa-apa yang diharamkan oleh Allah.
Selamat datang…
Saudariku yang tekun mendirikan shalat dan berpuasa dengan penuh kepatuhan dan kekhusyukan.
Saudariku yang memakai hijab demi kesopanan, kewibawaan, dan kesucian diri.
Saudariku yang selalu belajar dan menelaah dengan penuh kesadaran dan ketulusan niat.
Saudariku yang selalu menepati janji, bisa dipercaya dan jujur.
Saudariku yang selalu bersabar, mawas diri, dan bertobat dengan penuh penyesalan.
Saudariku yang selalu berzikir, bersyukur, dan berdoa.
Saudariku yang selalu menjadikan Asiyah, Maryam, dan Khadijah sebagai teladan.
Saudariku yang tengah mendidik para calon ksatria dan mencetak orang-orang yang terhormat.
Saudariku yang selalu memelihara nilai-nilai adiluhur dan melestarikan suri tauladan.
Saudariku yang selalu takut dan menjauhi apa-apa yang diharamkan oleh Allah.
Jurnal-ekonomi.org
Jurnal-ekonomi.org :: Keputusan pemerintah Indonesia keluar dari OPEC seakan-akan sebuah penghematan luar biasa. Sebagaimaa dikutip Antara (29/5), Meneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzeta menyatakan dengan keluarnya Indonesia dari OPEC maka negara dapat menghemat biaya sebesar US $2 juta. Bahkan katanya bayar iuran OPEC mahal.
Sebagai warga negara yang memiliki akal sehat tentu kita dapat membandingkan mana pemborosan dan mana yang tidak. Kepala Bappenas tidak membandingkan iuran OPEC dengan potensi pendapatan migas jika dikelola oleh negara dibanding bila diserahkan kepada investor. Bahkan untuk tahun 2007, cost recovery yang ditanggung negara mencapai US $8,338 milyar atau setara Rp 76,709 trilyun.
Cost recovery oleh kontraktor dihitung berdasarkan referensi atas harga minyak mentah yang berlaku di Indonesia dan harga gas aktual. Setelah kontraktor memulihkan semua biaya yang dikeluarkan, Pemerintah berhak memperoleh pembagian tertentu dari hasil produksi minyak bumi dan gas alam yang tersisa, selanjutnya kontraktor memperoleh sisanya sebagai bagian ekuitas (laba).
Asing Kuasai 84% migas Indonesia
Langkah pemerintah Indonesia keluar dari OPEC dengan alasan Indonesia bukan lagi ekportir migas menggambarkan bahwa pemerintah tidak memiliki migas kecuali migas yang digali dari lapangan-lapangan migas yang dikuasai Pertamina. Itu pun Pertamina dikondisikan sebagai perusahaan perseroan bukan sebagai badan milik negara, sehingga perlakuan terhadap Pertamina sama dengan swasta dan investor asing.
Sementara itu, dalam Diskusi Publik Dampak Kenaikan BBM di Jakarta (28/5), Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Erwin Usman menyatakan 84% produksi migas nasional dikuasai asing. “Sebanyak 329 blok migas di tangan asing. Jika diletakkan titik-titik pada peta Indonesia, maka Indonesia sudah tergadaikan,” katanya sebagaimana dipetik Antara.
Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Erwin Usman, maka luas lahan konsesi migas yang diberikan pemerintah kepada investor mencapai 49,65% dari seluruh daratan Indonesia yang mencapai 192,257 juta hektar.
Dalam Buletin BP Migas No. 35 Januari 2008 halaman 3, dikemukakan untuk mencapai target produksi per hari 1,034 juta barrel pemerintah mengharapkan penggenjotan produksi dari 55 KKSK khususnya 10 KKSK terbesar. Perusahaan kapitalis asal Amerika Chevron Pacific Indonesia misalnya ditargetkan dapat berproduksi 376 ribu barrel per hari. Target produksi Chevron ini merupakan yang terbesar mencapai 36,39% target produksi migas nasional.
Politik Migas Islam
Sementara itu Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengemukakan pangkal permasalahan migas Indonesia adalah politik liberalisasi sektor migas yang dijalakan pemerintah selama ini. Akibatnya investor khususnya asing menguasai sebagian besar produksi dan ladang-ladang migas Indonesia.
Menurut Ismail Yusanto, seharusnya migas Indonesia dikelola berdasarkan Syariah sehingga kendali penguasaan dan pengelolaan migas ada di tangan negara bukan di tangan asing. Jika migas dikuasai negara, maka negara dapat menggunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. [Redaksi Jurnal Ekonomi Ideologis/HM]
Sebagai warga negara yang memiliki akal sehat tentu kita dapat membandingkan mana pemborosan dan mana yang tidak. Kepala Bappenas tidak membandingkan iuran OPEC dengan potensi pendapatan migas jika dikelola oleh negara dibanding bila diserahkan kepada investor. Bahkan untuk tahun 2007, cost recovery yang ditanggung negara mencapai US $8,338 milyar atau setara Rp 76,709 trilyun.
Cost recovery oleh kontraktor dihitung berdasarkan referensi atas harga minyak mentah yang berlaku di Indonesia dan harga gas aktual. Setelah kontraktor memulihkan semua biaya yang dikeluarkan, Pemerintah berhak memperoleh pembagian tertentu dari hasil produksi minyak bumi dan gas alam yang tersisa, selanjutnya kontraktor memperoleh sisanya sebagai bagian ekuitas (laba).
Asing Kuasai 84% migas Indonesia
Langkah pemerintah Indonesia keluar dari OPEC dengan alasan Indonesia bukan lagi ekportir migas menggambarkan bahwa pemerintah tidak memiliki migas kecuali migas yang digali dari lapangan-lapangan migas yang dikuasai Pertamina. Itu pun Pertamina dikondisikan sebagai perusahaan perseroan bukan sebagai badan milik negara, sehingga perlakuan terhadap Pertamina sama dengan swasta dan investor asing.
Sementara itu, dalam Diskusi Publik Dampak Kenaikan BBM di Jakarta (28/5), Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Erwin Usman menyatakan 84% produksi migas nasional dikuasai asing. “Sebanyak 329 blok migas di tangan asing. Jika diletakkan titik-titik pada peta Indonesia, maka Indonesia sudah tergadaikan,” katanya sebagaimana dipetik Antara.
Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Erwin Usman, maka luas lahan konsesi migas yang diberikan pemerintah kepada investor mencapai 49,65% dari seluruh daratan Indonesia yang mencapai 192,257 juta hektar.
Dalam Buletin BP Migas No. 35 Januari 2008 halaman 3, dikemukakan untuk mencapai target produksi per hari 1,034 juta barrel pemerintah mengharapkan penggenjotan produksi dari 55 KKSK khususnya 10 KKSK terbesar. Perusahaan kapitalis asal Amerika Chevron Pacific Indonesia misalnya ditargetkan dapat berproduksi 376 ribu barrel per hari. Target produksi Chevron ini merupakan yang terbesar mencapai 36,39% target produksi migas nasional.
Politik Migas Islam
Sementara itu Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengemukakan pangkal permasalahan migas Indonesia adalah politik liberalisasi sektor migas yang dijalakan pemerintah selama ini. Akibatnya investor khususnya asing menguasai sebagian besar produksi dan ladang-ladang migas Indonesia.
Menurut Ismail Yusanto, seharusnya migas Indonesia dikelola berdasarkan Syariah sehingga kendali penguasaan dan pengelolaan migas ada di tangan negara bukan di tangan asing. Jika migas dikuasai negara, maka negara dapat menggunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. [Redaksi Jurnal Ekonomi Ideologis/HM]
UU No.22 Tahun 2001
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;
Langganan:
Postingan (Atom)